Peristiwa

Paripurna Ranperda PUD Pembangunan, Pemko Diminta Jelaskan Aset dan Pendapatan Aset

Medan,- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan menjelaskan aset dan pendapatan dari aset yang dikuasai Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan sekaitan dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan ke DPRD Kota Medan yang saat ini memasuki tahap pembahasan. FPKS menginginkan Perusahaan Umum Daerah tidak hanya mengurusi persoalan internal saja dan tidak mampu bersaing dengan perusahaan swasta lainnya.

“Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan banyak memiliki aset diantaranya Kebun Binatang, Kompleks Pergudangan, Kolam Renang dan property yang tersebar di wilayah kota Medan. Kami minta kepada pemerintan Kota Medan dapat menjelaskan tentang jenis dan jumlah aset yang dimiliki oleh PUD Pembangunan Kota Medan sampai dengan tahun 2017 dan berapa total nilai aset yang dimiliki,” jelas Jurubicara FPKS DPRD Kota Medan H.Jumadi S.Pd.I saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan, Senin (20/08/2018).

FPKS Juga mempertanyakan pendapatan yang dihasilkan dari unit-unit aset yang dikuasai PUD Pembangunan sebagai upaya untuk mengatehui rasio modal dan aset yang dimiliki.

“Kami minta penjelasan tentang pendapatan yang diperoleh dari unit usaha kebun binatang, kolam renang, dan komplek pergudangan yang dimiliki oleh PUD Pembangunan mulai dari tahun 2013 hingga tahun 2017. Hal ini menurut kami penting untuk mengetahui rasio modal dan aset yang dimiliki dengan potensi pendapatan yang bisa dicapai perusahaan,” jelas Jumadi.

FPKS juga mempertanyakan tentang penggunaan komplek pergudangan di Medan Deli untuk menyimpan kendaraan bermotor yang merupakan barang bukti milik kepolisian. “Kami minta kejelasan tentang sifat dan status kerjasamanya, apakah memiliki waktu atau durasi yang jelas serta apakah memiliki nilai ekonomi terhadap PD. Pembangunan Kota Medan, Mohon penjelasannya,” tanya Jumadi.

Dikatakan Politisi Senior PKS Kota Medan, saat ini pemerintah Kota Medan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah yang sebelumnya disebut sebagai Perusahaan Daerah. Perubahan bentuk dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah lebih didasari pada diperlukannya flexibilitas perusahaan umum daerah melakukan aksi – aksi korporasi untuk meningkatkan neraca keuangan perusahaan yang pada akhirnya dapat memberi dampak positif terhadap keuangan daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah.

“Semangat kemudahan dalam melakukan kasi korporasi ini harus didukung oleh kualifikasi dan kualitas manajemen perusahaan umum daerah pembangunan Kota Medan yang mumpuni di bidangnya. Bukan karena titipan atau sebagai ajang balas budi saja. Personil yang ada di perusahaan umum daerah harus mampu meningkatkan kinerja perusahaan,” jelasnya.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan