Pasar Kampung Lalang Belum Diserahterimakan, Komisi C Meradang
Medan,-Komisi C DPRD Medan mengunjungi Pasar Kampung Lalang, Medan, Senin (28/1).Kunjungan itu dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Boydo HK Panjaitan beserta anggota dewan lainnya seperti Jangga Siregar, Dame Duma Sari Hutagalung dan Modesta Marpaung, sekaitan belum kunjung tuntasnya pengerjaan pasar tersebut.
Dalam kunjungan itu, Boydo mempertanyakan belum diserah terimakannya pasar tersebut sudah selesai dibangun sejak Oktober 2018.r Dinas PKP2R didesak untuk segera melakukan serah terima ke bagian aset.
“Kita minta ini untuk segera diserah terimakan dari PKP2R ke bagian pengelola aset agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat. Jadi bagian aset bisa langsung serahkan ke PD Pasar sehingga menjadi tanggungjawab mereka dan jadi aset yang dipisahkan. Jadi bisa segera dimanfaatkan bangunan ini,” kata Boydo.
Boydo menjelaskan, jika ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), itu merupakan tanggungjawab kontraktor. Namun, ia mendesak agar bangunan itu bisa segera digunakan.
“Kalau ada temuan itu menjadi tanfgungjawab kontraktor, mereka harus menggantinya. Tapi sembari proses berjalan, segera serah terima biar pedagang masuk, kasihan mereka sudah lama menderita. Mereka sudah lama menunggu, anak mereka ada yang kuliah di ITB, jangan karena ditunda terus di Drop Out anaknya,” jelas Boydo.
Boydo mengkhawatirkan, jika bangunan itu tak segera digunakan akan rusak lagi. Sehingga dengan masuknya pedagang, kontraktor akan tahu bagian mana yang rusak. Untuk itu, Boydo akan memanggil pihak terkait pada pekan depan dalam Rapat Dengar Pendapat.
Senada dengan Boydo, anggota dewan lainnya Dame Duma Sari Hutagalung mendesak agar serah terima segera disegerakan.
“Kita tak mau tahu urusan administrasi. Kita minta segera diserah terimakan. Kalau diikuti administrasi, 6 bulan lagi baru siap. Jadi biarkan pedagang masuk biar tak makin rusak bangunan ini. Nanti jika sudah dibayarkan, hitung saja mulai perawatan sejak pedagang masuk. Jadi, segera PKP2R surati kontaktor untuk menagih biayanya, biar segera semua,” desak Dame Duma.
Anggota komisi c lainnya,Jangga Siregar mengaku heran kenapa sampai sekarang kontraktor belum menagih ke PKP2R. “Tak logis jika mereka tak menagihnya. Kalau ada temuan urusan mereka, jadi PKP2R segera mendesak untuk menagih,” kata Jangga.
Sementara, PPTK Dinas PKP2R Dedy Hutabarat menjelaskan ada temuan BPK soal keterlambatan waktu senilai 3,1 M kepada kontraktor. Ia menambah, saat ini kontraktor sedang melakukan sanggahan ke BPK RI
“Dalam LHP BPK, Mereka (kontraktor-red) terkena denda 3,1 M, jadi mereka masih membuat sanggahan, jadi keluar hasil sanggahan baru mereka menagih. Setelah mereka menagih baru kita bisa serah terima ke bagian aset,” jelasnya.
Dedy menjelaskan, pihaknya sudah konsultasi ke BPK pusat, namun BPK berasalan butuh waktu untuk menjawab.”Kita sudah konsultasi ke bpk pusat, bpk bilang kita butuh waktu untuk menjawab ini, tim mereka sudah turun ke medan untuk melihat kondisi fisik. Mereka masih pelajari berkas kita,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sangat siap untuk serah terima. “Kami dari Pemko sangat siap utk setah terima, biar cepat pedagang masuk, cuma inikan ada pihak pemeriksaan BPK yang bersinggungan dengan kami, kalau mereka bilang silahkan isi, pasti diisi,” tambahnya.
Dedy mengakui, hingga kini kontraktor belum juga melakukan penagiahan ke pihaknya. Ia mengungkapkan, hingga kini kontraktor hanya memakai uang negara sebesar 20% dari total anggaran 26 M.
“Dari pihak rekanan belum mau ajukan penagihan ke kita, kan bukan kita yang mengajukan pembayaran ke kita. Kalau orang aset mau terima dari kita jika bangunan ini belum dibayarkan, silahkan. Dalam temuan BPK, mereka didenda 3,1 M karena keterlambatan. Itu belum lagi dari fisik, makanya BPK sedang di Medan untuk meriksa itu. Dendanya nanti dari tagihan mereka, tapi mereka masih menyangga biar agak berkurang dendanya, melalui jalur jugalah,” ungkapnya.