Pemko Medan Larang Staf dan PHL Bawa Mobil Ke Balai Kota
Medan,-Menyikapi tidak mencukupinya lagi lokasi parkir yang ada di Kantor Wali Kota Medan untuk menampung kenderaan bermotor yang membludak setiap hari kerja sehingga membuat para tamu yang datang kesulitan memarkir kenderaannya, salah satu solusi yang diambil dengan membatasi apratur sipil negara (ASN) non eselon maupun pegawai harian lepas (PHL) untuk membawa mobil saat bekerja. Direncanakan, pembatasan membawa mobil tersebut akan diberlakukan dalam pekan ini.
“Yang boleh membawa mobil hanya pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV. Khusus untuk eselon IV, hanya sebagian saja yang diperkenankan membawa mobil. Sebagian lagi bersama staf dan PHL diminta menggunakan sepeda motor atau transportasi umum ” kata Kabag Umum Muhammad Andi Syahputra di Balai Kota Medan, Minggu (13/1).
Andi mengungkapkan, selama ini tempat parkir di Kantor Wali Kota selalu dipenuhi dan disesaki oleh parkir mobil staf maupun PHL. Alhasil, ketika ada tamu datang sulit mencari tempat untuk memarkirkan kenderaannya. “Memang sudah tidak cukup lagi tempat parkir, makanya pegawai dibatasi untuk menggunakan kendaraan roda empat,” ungkapnya.
Guna mendukung hal itu bilang Andi, begitu pembatasan membawa mobil diberlakukan pekan depan, mulai diberlakukanlah palang parkir untuk masuk dan keluar Balai Kota. Dengan demikian setiap kendaraan tamu yang mau masuk ke Kantor Wali Kota, mereka terlebih dahulu harus mengambil karcis parkir yang telah disediakan untuk para tamu.
“Tamu ketika masuk ambil karcis parkir, ketika keluar cukup berikan karcis parkirnya kepada petugas yang ada dipintu keluar. Kalau pegawai naik mobil dan masuk menggunakan karcis tamu, tentu akan ketahuan oleh petugas yang jaga parkir dipintu keluar. Nanti diberikan peringatan dan imbauan agar tidak membawa lagi mobil ketika bekerja,” paparnya.
Mentan pejabat Camat Medan itu lebih jauh menjelaskan, pembatasan ASN dan PHL menggunakan roda empat saat bekerja sebenarnya sudah pernah disampaikan melalui Surat Edaran dari Sekda Kota Medan Nomor 024/8346 tertanggal 3 September 2018. “Sebenarnya sudah ada surat edaran dari Sekda terkait ini, pemasangan plank itu bagian tindaklanjut dari edaran itu,” paparnya.
Di samping itu tambah Andi lagi, pembatasan ASN dan PHL membawa mobil pribadi ke Kantor Wali Kota diakuinya juga dalam rangka memaksimalkan fungsi angkutan masal di Kota Medan. Apabila penggunaan angkutan massal berjalan dengan maksimal, Andi pun optimis dapat mengurangi kemacetan yang terjadi selama ini.
“Hal ini tentunya sesuai dengan imbauan Bapak Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH agar menggunakan tranportasi massal. Insya Alla, penggunaan transportasi massal ini dapat mengurai tingkat kemacetan di Kota Medan,” paparnya.