Peristiwa

Pemko Medan Larang Staf dan PHL Bawa Mobil Ke Balai Kota

Medan,-Menyikapi  tidak  mencukupinya  lagi lokasi  parkir yang ada di Kantor Wali Kota Medan untuk menampung kenderaan bermotor yang membludak setiap hari  kerja sehingga membuat para tamu yang datang kesulitan memarkir kenderaannya, salah satu solusi yang diambil  dengan membatasi apratur sipil negara (ASN)  non eselon maupun pegawai harian lepas (PHL)  untuk membawa mobil saat bekerja. Direncanakan, pembatasan membawa mobil tersebut akan diberlakukan dalam pekan ini.

“Yang boleh membawa mobil hanya pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV. Khusus untuk eselon IV,  hanya sebagian saja yang diperkenankan membawa mobil.  Sebagian lagi bersama staf dan PHL diminta menggunakan sepeda  motor atau transportasi umum ” kata Kabag Umum Muhammad Andi Syahputra  di Balai Kota  Medan, Minggu (13/1).

Andi mengungkapkan, selama ini tempat parkir di Kantor Wali Kota  selalu dipenuhi  dan disesaki oleh parkir mobil staf maupun PHL. Alhasil, ketika ada tamu datang sulit mencari tempat untuk memarkirkan kenderaannya. “Memang sudah tidak cukup lagi tempat parkir, makanya pegawai dibatasi untuk menggunakan kendaraan roda empat,” ungkapnya.

Guna  mendukung hal itu bilang Andi,  begitu pembatasan membawa mobil diberlakukan pekan depan,  mulai diberlakukanlah palang parkir untuk masuk dan keluar Balai Kota. Dengan demikian setiap kendaraan tamu yang mau masuk ke Kantor Wali Kota, mereka  terlebih dahulu harus mengambil karcis parkir yang telah disediakan untuk para tamu.

“Tamu ketika masuk ambil karcis parkir, ketika keluar cukup berikan karcis parkirnya kepada petugas yang ada dipintu keluar. Kalau pegawai naik mobil dan masuk menggunakan karcis tamu, tentu akan ketahuan oleh petugas yang jaga parkir dipintu keluar. Nanti diberikan peringatan dan imbauan agar tidak membawa lagi mobil ketika bekerja,” paparnya.

Mentan pejabat Camat Medan itu  lebih jauh menjelaskan,  pembatasan ASN dan PHL menggunakan roda empat saat bekerja sebenarnya sudah pernah disampaikan melalui Surat Edaran dari Sekda Kota Medan Nomor 024/8346 tertanggal 3 September 2018. “Sebenarnya sudah ada surat edaran dari Sekda terkait ini, pemasangan plank itu bagian tindaklanjut dari edaran itu,” paparnya.

Di samping itu tambah Andi lagi,  pembatasan  ASN dan PHL membawa mobil pribadi ke Kantor Wali Kota diakuinya juga dalam rangka memaksimalkan fungsi angkutan masal di Kota Medan. Apabila  penggunaan angkutan massal berjalan dengan maksimal,  Andi pun  optimis dapat mengurangi kemacetan  yang terjadi selama ini.

“Hal ini tentunya sesuai  dengan imbauan Bapak Wali Kota  Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH agar menggunakan tranportasi massal. Insya Alla,  penggunaan transportasi massal ini dapat mengurai tingkat kemacetan di Kota Medan,” paparnya.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan