Peristiwa

Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015, Muhammad Nasir Tawarkan Terobosan Pengelolaan Sampah

Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H.Muhammad Nasir terus mendorong Pemko Medan untuk aktif mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan. Nasir menawarkan terobosan agar pengelolaan sampah dilakukan ditingkat rumah tangga.

“Sampah ini masalah serius jika dibiarkan. Saya menyarankan Pemko Medan terus mensosialisasikan produk hukum ini ke masyarakat. Ketika berkunjung ke sejumlah lingkungan, kami mendapati pengelolaan sampah di Kota Medan sangat buruk dan tanpa konsep,” jelas Nasir saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan di Jl. Kapten Rahmad Buddin Psr 5 Marelan Gg. Keluarga Lingk. 8 Kel. Terjun Kec. Medan Marelan, pekan kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Nasir mendorong pengelolaan sampah dilakukan mulai dari tingkat rumah tangga. “Kita belum melihat ini. Padahal jika dimaksimalkan cara ini bisa lebih efektif,” jelas Nasir.

Idealnya, kata Nasir, sampah sudah dipilah mulai dari tingkat rumah tangga namun faktanya belum banyak yang melakukan hal itu. Karena itu dalam kesempatan ini, saya mendorong Pemko Medan untuk menyiapkan infrastrukturnya seperti tempat sampah atau setidaknya memberikan subsidi pembelian tempat sampah kepada warga.”Ini yang kita harapkan, terobosan itu harus dilakukan,” ucapnya.

Kedepan, sesuai dengan konsep bang sampah, masyarakat tidak hanya memilah sampah sendiri, tetapi juga diajak untuk meminimalkan produk sampah bahkan mampu mendaur ulang limbah rumah tangga. “Untuk mencapai ke tahap ini, kita harus memulainya dari dasar dulu seperti penyediaan fasilitas,” jelasnya.

Disadari Nasir, pada prinsipnya peraturan yang dibuat oleh pemerintah itu bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, dan kualitas lingkungan hidup, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sesuai aturan perundangan, konsep pengelolaan sampah adalah 3R yakni membatasi (reduce), guna ulang (reuse), dan daur ulang (recycle).

“Paradigma masyarakat perlu diubah. Jika dulunya sampah dibuang, sekarang dipilah dan dipakai ulang. Contohnya di negara Swedia, sampah yang dibuang di TPA hanya 7 persen,” jelasnya.

Ketika program sampah di Medan berhasil, maka DPRD pasti akan mendorong Produsen agar wajib menghasilkan produk dengan kemasan yang mudah diurai. Sementara kewajiban pedagang adalah menggunakan wadah belanja ramah lingkungan. Jenis sampah yang utamanya perlu mendapat perhatian adalah sedotan plastik dan popok.

“Memang sulit untuk total mereduksi tapi hal itu bisa dimulai sedikit demi sedikit,” ucapnya.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan