Ekonomi

Sosialisasi Perda PD RPH, Rajudin Ingatkan Soal Daging Layak Konsumsi

Medan,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan, H.Rajudin Sagala S.Pd.I mengingatkan Pemko Medan dalam hal ini Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) untuk benar-benar menjalankan Perda nomor 11 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan. Hal ini harus dilakukan dalam menjamin ketersediaan daging layak konsumsi di masyarakat.

“Pelaksanaan Perda Kota Medan No.11 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan adalah merupakan payung hukum untuk memperbaik manajemen perusahaan, selama ini kepercayaan masyarakat dalam hal penyembelihan hewan tidak baik dan perda ini salah satu alat untuk menghimbau pedangang daging untuk memotong hewan di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Medan,” jelas Rajudin saat menyampaikan sosialisasi Perda No.11 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan di Jalan Amal Luhur Kel. Dwikora kec. Medan Helvetia, pekan kemarin.

Rajudin mengatakan, dengan payung hukum ini, pihaknya berharap keberadaan daging yang akan dikonsumsi oleg masyarakat di Kota Medan benar-benar halal dan baik. “Kita sangat menekankan ini, maka PD RPH sebagai lembaga yang mengontrol kegiatan penyembelihan dan peredaran daging di Medan harus benar-benar bisa memberikan kepastian dan menjamin keberadaan daging di pasaran,” jelasnya.

Rajudin mengatakan, pihaknya tidak ingin lagi menyaksikan tingginya harga daging, peredaran daging illegal dan juga daging mengandung formalin. “Kita tidak ingin masyarakat makin khawatir dengan persoalan daging ini,” jelasnya.

Untuk itulah, kata Rajudin, PD RPH harus terus berbenah dalam rangka memperbaiki pelayanan kepada warga Medan. “Kami melihat ada 3 persoalan yang harus segera di selesaikan dan menjadi perhatian pemerintah kota Medan maupun perusahaan umum RPH Kota Medan diantaranya Tata Kelola, Inovasi dan Kreasi dan sumber finansial,” jelasnya.

Share DataMedan

Leave a Reply