Event

Pemkab Sergai Berikan Pembekalan Kepada 280 CPNS

SERGAI, DataMedan.com | 280 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima SK pengangkatan dan pembekalan dari Bupati Sergai Ir. H. Soekirman di Aula Sultan Serdang Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah Sumatera Utara, Senin (17/06/2019).

Bupati yang didampingi Wabup Darma Wijaya mengatakan, sampai dengan saat ini profesi PNS, walaupun dengan berbagai sorotan, tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat.

Salah satu alasannya karena mendapat upah yang tetap, kondisi ini membuat persaingan untuk diangkat menjadi PNS semakin ketat.

Untuk itu kepada CPNS yang menerima SK pengangkatan hari ini sudah seharusnya bersyukur pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas rezeki dan kepercayaan yang diberikan sehingga dapat diangkat sebagai CPNS di lingkungan Pemkab Sergai.

 “ Dengan diangkatnya saudara sebagai CPNS, berarti saudara sudah siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik,” kata Soekirman.

H. Soekirman mengingatkan kepada para CPNS untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, keterampilan, kepribadian dan etika PNS.

Selain itu harus bisa menunjukkan kualitas dan moralitas, tanggung jawab profesi sebagai PNS, memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi, memahami posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan, serta memiliki pengetahuan, wawasan dan mampu bekerjasama dalam tugas-tugas selaku aparatur pemerintah.

Sebelumnya Kepala BKD Sergai Drs Dimas Kurnianto, SH melaporkan bahwa CPNS yang menerima SK sebanyak 280 orang terdiri dari Eks Tenaga Honorer K2 sebanyak 10 orang, Tenaga Guru 150 orang, Tenaga Kesehatan 92 orang dan Tenaga Teknis 28 orang.

CPNS ini nantinya akan melaksanakan tugas pada tanggal 1 Juli 2019 mendatang. Sedangkan OPD yang akan menerima penempatan CPNS yaitu di Dinas Pendidikan sebanyak 160 orang, Dinas Kesehatan 79 orang, RSU Sultan Sulaiman 13 orang, Dinas Perindag 2 orang, Dinas PU-PR 11 orang, Dinas Perkim 4 orang, Dinas Kominfo 4 orang, Bappeda 6 orang dan BKD 1 orang, ujar Dimas.(DM/02)

Share DataMedan

Leave a Reply