Politik

Sosialisasi Perda No. 5/2014, Belum Berjalan, Jumadi Ajak Semua Pihak Kawal Perda MDTA

Medan,- Geliat pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiyah Awaliyah (MDTA) masih belum terasa. Seperti terlihat dalam penerimaan siswa baru Tahun ajaran 2019/2020 tingkat SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama), dimana siswa yang masuk jenjang ini diharuskan memiliki Ijazah MDTA.

Berlarutnya pelaksanaan Perda ini menjadikan produk hukum yang sudah disahkan lima tahun lalu ini tidak memiliki arti apa apa. Padahal besar harapan masyarakat, dengan Perda ini generasi muda penerus bangsa bisa diproteksi dari efek buruk globalisasi.

“Sejak awal Fraksi PKS sudah mendesak Pemko Medan agar menerbitkan Perwal sebagai petunjuk teknis Perda ini bisa dilaksanakan di masyarakat, tapi sampai hari ini belum juga tampak,” jelas Anggota DPRD Medan Fraksi PKS H. Jumadi S.Pd.I saat melaksanakan sosialisasi Perda No. 5 tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiyah Awaliyah (MDTA) di Jalan Setia Jadi Gg Mulia, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sabtu (22/06/2019).

Soal manfaat Perda ini, Jumadi menilai sejak dari awal ruh dari perda ini adalah untuk melindungi generasi muda kota Medan khusunya yang beragama islam sejak dini mendapatkan pendidikan agama yang maksimal.

“Tujuannya untuk memberikan pendidikan agama, mengingat pendidikan agama di sekolah biasa itu hanya 2 jam saja dalam satu minggu,” paparnya.

Diungkapkannya, Anak usia sekolah dasar/sederajat yang beragama Islam wajib mengikuti MDTA.

“Wajib belajar MDTA ini bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupan yang berilmu, beriman, bertaqwa, beramal shaleh, dan berakhlak mulia. Selain itu, juga menjadi warga negara yang mempunyai kepribadian, percaya diri, sehat jasmani dan rohani serta berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ungkapnya.

Tujuan lainnya adalah melindungi generasi muda Islam agar tidak terpengarus oleh arus globalisasi yang sekarang sudah sangat mengkhawatirkan.

Jumadi menilai, wajar saja jika masyarakat tidak lagi peduli dengan produk hukum ini. “Masyarakat rentunya menunggu regulasi resmi pemerintah. Dengan terus disosialisasikan lambat laun mereka akan memahaminya,” jelas Jumadi.

Politisi PKS yang tahun depan hijrah ke DPRD Sumut ini mangajak semua pihak terus mengawasi jalannya Perda ini, dengan tujuan agar produk hukum ini dapat berjalan sebagaimna yang diharapkan.

“Jika ada kesalahan maupun kejanggalan akan dievaluasi untuk dilakukan perbaikan. Mudah-mudahan dengan diberlakukannya Perda No. 5 tahun 2014  ini, Medan jadi percontohan di Sumatera Utara, bagaimana perubahan moral ini dibuat, setidaknya generasi muda tahu tentang agama,” tandasnya.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan