Peristiwa

Soal Penyebaran HIV/AIDS, Pemko Harus Terapkan ‘Perda HIV/AIDS’ dengan Tepat

Medan,- Keberadaan Kota Medan sebagai pusat Kota di Sumatera menjadikannya kawasan paling berpotensi penyebaran Pengakit Menular Seksual (PMS) diantaranya HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome). Meski sudah memiliki peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Daerah, Pemerintah Kota Medan didesak untuk terus meningkatkan kewaspadaan terkait penyebaran penyakit ini.

“Medan ini merupakan pusat kegiatan, gerbang bagi Sumatera Utara, dan semua orang mengakses Kota ini. Maka dari itu, terkait persoalan penyakit HIV/AIDS ini, kita mendorong pemerintah untuk fokus dan meningkatkan kewaspadaan terkait penyebarannya,” jelas Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2012 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, yang diadakan di Jl. Mukhtar Basri, Kel. Glugur Darat II, Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sabu (03/08/2019).

Jumadi mengingatkan Pemko Medan harus menerapkan Perda dengan benar. Sehingga, tujuan penting Perda ini serta pesan-pesan yang terkandung di Perda ini bisa difahami dengan baik oleh masyarakat.

Seperti diketahui, Perda No 1/ 2018 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS terdiri XII BAB dan 36 Pasal. Dalam BAB VI masalah pembinaan pengawasan dan koordinasi. Walikota atau pejabat yang dihunjuk harus melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

Masih BAB VII soal larangan, dalam Pasal 31 disebutkan setiap orang yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang melakukan seksual dengan dengan orang lain. Setiap orang atau institusi dilarang melakukan diskriminasi terhadap orang yang diduga terinfeksi HIV dam AIDS.

Sedangkan BAB VIII tentang pembiayaan dalam pasal 32 disebutkan, segala biaya yang dibutuhkan untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dibebankan pada APBD.

Sama halnya, BAB X soal sanksi. Dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap orang, lembaga dan instasi yang melakukan pelanggaran terhadap Perda. Dalam ayat 2 disebut terhadap PNS yang lalai dalam tugasnya diberikan sanksi pencopotan jabatan atau tunda kenaikan pangkat.

Begitu juga dalam BAB XI tetang ketentuan Pidana. Dalam pasal 35 ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Tidak hanya pemerintah, Jumadi juga mendorong peran serta masyarakat dalam penanggulangan dan pencegahan HIV. “Dukungan masyarakat sangat diharapkan, dalam pemahaman dan pencegahan HIV. Karena tujuan Perda ini untuk membatasi semua bentuk yang berakibat kondisi sosial,” jelasnya.

Share DataMedan

Leave a Reply