Uncategorized

Ketua DPP IKMA Nilai Sekda Asahan Nodai UU ASN

Kisaran,DataMedan–Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Komunikasi Mahaiswa Asahan (DPP IKMA) Muhammad Ilyas Sipahutar menilai bahwa Sekretaris Pemertintah Kabupaten Asahan Taufik ZA, telah menodai Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN tidak boleh berkecipung di Partai Politik.Hal tersebut dikatakannya saat dimintai keterangannya, Senin (30/9/2019).

“Saat ini diketahui bahwa Taufik telah mendaftarkan diri di Partai Politik dengan meminta diusung sebagai wakil Bupati Asahan mendampingi H.Surya dalam Pilkada Asahan nanti, artinya itu sudah melanggar aturan ASN,” ucap Muhammad Ilyas Sipahutar.

Ketua Umum DPP IKMA atau sering disapa Bang Kiyes menjelaskan bahwa UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ayat 2 tertulis bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Secara moral pak Sekda harus mundur dari statusnya sebagai ASN, saya nilai ini sudah menodai aturan tentang ASN,” pungkas Bang Kiyes.

Ia pun menilai bahwa jabatan Taufik sebagai Sekda Asahan disinyalir akan digunakan dengan adanya intervensi kepada perangkat kerja pemerintah tentang ketidak netralitas dalam menghadapi pesta Pilkada nantinya.

“Laporan dari saya adanya Kepala Lingkungan yang diintervensi bahwa harus memilih dia dalam Pilkada nanti, tidak usah sebutkan siapa orangnya, yang penting saya minta jangan ada paksaan serta intervensi dalam memilih,” akhirnya.(DM/DES).

Share DataMedan

Leave a Reply