Terkait Hutan Terbakar Di Sei Kepayang 2 Organisasi Mahasiswa : Apapun Penyebab Kebakaran, Kasus Harus Tuntas
Kisaran,DataMedan–Telah terjadi Kebakaran lahan gambut Perkebunan sawit milik masyarakat seluas 30 Hektare di Desa Perbangunan Pasar 20 Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan yang terjadi pada tanggal 17 September 2019 sekitar 1 Minggu lalu.
Dampak dari kebakaran tersebut mengakibatkan banyaknya asap sehingga menjadi kabut di wilayah Kabuapten Asahan yang mengakibatkan polusi serta penyakit dan kerusakan lingkungan.
Sesuai dengan data BPBD Asahan bahwa Sampai saat ini penyebab pastinya kebakaran 30 Ha lahan gambut tersebut belum terungkap, sebab tim gabungan masih melakukan tindakan dengan memadamkan api.

Mengingat hal tersebut 2 Ketua Organisasi kemahasiswaan yakni Satma Ampi Een Hasibuan, dan Sapma LMP Faisal Panjaitan, minta pihak aparat segera melakukan pencarian dan megungkapan pakta dalam mengungkap kejadian tersebut apakah penyebab kebakaran itu disengaja maupun tidak sengaja.
“Disengaja atau tidak, pembakaran hutan itu dilarang, pelaku pembakaran harus diproses menurut ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH serta Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan,”ujar Faisal didampingi Een saat dimintai keterangannya di salah warung di Kisaran, Selasa (24/9/2019).
Dijelaskannya lagi, dampak dari kebakaran tersebut sangat tinggi terutama dalam kesehatan bagi masyarakat ditambah lagi saat ini Indonesia sedang dihadang dengan isu pembakaran Hutan dan lahan.
“Artinya pembakaran hutan dan lahan sudah meningkat, jni sangat tidak baik, kami dukung Polres agar segera bisa ungkap fakta ini, dan jika benar terbukti pelakunya ada maka beri hukuman yang layak,” papar Kedua Ketua organisasi itu.
Sementara Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja saat dikonfirmasi melalu pesan whatsapp mengatakan bahwa pihak Polres Asahan telah melakukan penyelidikan tentang hal ini.(DM-NandaErlangga)



