Event

Pemkab Sergai Gelar Rakoor PPID

Sergai,DataMedan.com | Pemkab Sergai mengadakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibuka Wakil Bupati Darma Wijaya di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Kamis (03/10/2019).

Dalam sambutannya Wabup mengatakan, payung hukum untuk implementasi, keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Sergai yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati No. 28 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi.

“Melalui Perbup ini telah diatur berbagai mekanisme layanan yang harus dilaksanakan mulai dari PPID Kabupaten, PPID Pembantu/Pelaksana di OPD, Kecamatan maupun di tingkat Desa”, katanya.

Di samping itu kata Dia, beberapa langkah strategis melalui Rakor rutin telah dilakukan, juga Focus Group Discussion untuk membahas informasi yang dapat diakses secara terbatas atau dikecualikan sampai batas waktu tertentu telah dilaksanakan.

 Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Sergai dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan mewujudkan layanan informasi yang unggul bagi masyarakat.

Layanan informasi publik merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pelayanan dari pemerintah daerah kepada masyarakat di Sergai. Melalui berbagai infrastruktur komunikasi yang ada di daerah ini, diharapkan kepada seluruh opd dapat mengoptimalkan jaringan yang ada dan menggunakan media seperti Website OPD dan media sosial sebagai media informasi publik yang cepat, mudah diakses dan murah.

Ia juga menekankan bahwa yang terpenting dan sangat diperlukan adalah menumbuhkan kesadaran yang tinggi akan pentingnya menginformasikan kinerja pemerintahan kepada masyarakat sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dan untuk membangun iklim keterbukaan sebagai wujud pemerintahan yang baik.

Sebelumnya Panitia Kabid PIKP Dinas Kominfo H. Zainal Abidin, melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk Untuk meningkatkan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi, mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Kemudian untuk pemantapan SOP Uji KOnsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan di masing-masing OPD sampai tahap pembuatan berita acara dan pengesahan oleh PPID Pelaksana dan atasan PPID (Kepala OPD) serta penguatan kapasitas PPID Pelaksana dan Admin PPID di OPD.(DM/01)

Share DataMedan

Leave a Reply