Uncategorized

Bawaslu Tegaskan Pilkada Asahan Jangan Gunakan Isu Sara sebagai Kampanye

Kisaran,DataMedan– Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan, Khomaidi Hambali Saimbaton tegaskan bahwa didalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Asahan tidak diperbolehkan menggunakan isu Sara karena ini dapat merusak suasana Pilkada menjadi tidak kondusif.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Asahan saat diwawancarai usai kegiatan sosialisasi pengawasan dalam menyambut Pilkada 2020 di Kabupaten Asahan, Jum’at (15/11/2019) di hotel Marina Jalan Sisingamaharaja Kisaran.

“Itu tidak diperbolehkan sebab sudah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 bahwa disitu tertulis menghina seseorang,agama,suku, ras, golongan, calon, dan peserta pemilu, sangat dilarang dalam berkampanye,” ujar Khomaidi saat diwawancarai awak media usai kegiatan.

Kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Asahan melibatkan insan Pers Asahan dalam rangka sosialisasi pengawasan dan pencegahan dalam pemilihan Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan dalam Pilkada 2020.

Khomaidi Hambali menjeslakan bahwa peran insan pers sangat penting dalam pengawasan Pemilu yang datang sebab insan pers termasuk Pilar nomor 4 di dunia maka dari itu peran insan pers sangat penting dalam hal ini.

“Kita punya Ekskutive,Legislatif,Yudikatif, setelah itu kita punya kebebasan pers, artinya peran pers penting dalam pengawasan tiga ini,”tegas Ketua Bawaslu.

Usai dari pemaparan dari Ketua Bawaslu, kegiatan juga diwarnai dengan tanya jawab antara insan pers dengan Bawaslu Asahan mengenai peran pengawadan dalam pemilu.

Share DataMedan

Leave a Reply