Politik

Sekwan Perintahkan Kabag Persidangan Cek Surat Biro Otda

Medan,- Sekretaris DPRD Medan, Abdul Azis memerintahkan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Hj Alida, SH, MH untuk berkoordinasi dengan Biro Otda Pemprov Sumut terkait berkas Tata Tertib DPRD Medan tengah dalam tahap eksaminasi.

Hal ini dikatakan Abdul Azis saat dikonfirmasi wartawan terkait surat balasan Biro Otda.

“Sudah saya perintahkan Uni (Hj.Alida) untuk segera ke sana (Biro Otda),” jelas Abdul Azis.

Azis juga mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi persoalan dalam surat balasan tersebut. “Kita perintahkan untuk mengecek, kita belum tahu apa permasalahannya,” jelasnya.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Biro Otonomi Daerah (Otda) mengingatkan pada lembaga DPRD Kota Medan untuk dapat memenuhi sejumlah catatan yang sudah diberikan, agar proses eksaminasi (pemeriksaan) dari draf peraturan tata tertib (tatib) periode 2019 – 2024 dapat berjalan lebih cepat.

“Ditanda terima (surat per tanggal 19 November 2019 dari DPRD Medan) ada catatan kami minta, kami sampaikan apa yang harus dipenuhi, tapi sampai sekarang belum ada masuk balasan, sudah dua hari,” kata Kasubbag administrasi perlengkapan perangkat kabupaten / kota Biro Otda, Prama Sembiring, diruang kerjanya, Kamis (21/11/2019).

Dijelaskan Prama, draf yang dikirim pihak DPRD Medan dalam satu bundelan dinilainya secara tehnis akan sangat memperlambat kerja pihaknya didalam mengeksaminasi draf tersebut lebih cepat. Apalagi disaat bersamaan sejumlah kabupaten / kota juga melakukan hal yang sama untuk draf tatibnya itu.

“Kan ngga mesti setebal itu kami baca, tehnis kami bantu untuk percepat, maka supaya cepat, kita minta rangkuman mereka poin-poin mana saja yang diubah. Ngapain juga kita baca segini tebalnya, mana yang perlu saja,” tukasnya.

Dikatakannya, target pihaknya eksaminasi akan selesai dalam dua minggu kedepan, diakuinya bisa akan lebih cepat, bila pihak DPRD Medan turut membantu mempercepat memasukkan catatan yang diminta pihaknya.

Lebh lanjut, ditambahkan Prama bahwasannya anggota DPRD Kota Medan tidak dapat bekerja disebabkan belum disahkannya tatib, hal tersebut tidak beralasan karena mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib.

“Di peraturan 12 / 2018 itu harus dipahami, tatib yang lama masih berlaku, jadi jangan alasan mereka (anggota DPRD Medan) tidak bekerja karena ini, kalau pun memang ada perubahan paling di nama fraksi dan mitra kerja,” sebutnya sembari menegaskan silahkan DPRD Medan paripurna membentuk AKD (alat kelengkapan dewan) eksaminasi dari Pemprovsu bisa menyusul.

Satu hal, ditekankan Prama bahwa defenitifnya status pimpinan dewan seharusnya sudah dapat menjadi acuan anggota dewan untuk melaksanakan aktivitas seperti biasa.

“Pimpinan defenitif sudah ada, mereka sudah bisa teken SK, jadi tak perlu tunggu tatib, karena tatib yang lama juga bisa,” ungkapnya.

Share DataMedan

Leave a Reply