Ekonomi

“Jangan Tunggu Pemutihan” Kita Bayar Pajak untuk Pembangunan Sumut Kita

Medan,-Sekurangnya 10 Hari lagi menjelang tutup Buku Tahun 2019, maka segera ke Samsat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelum kena denda keterlambatan sebesar 2% per bulan ataupun menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional dan e-Samsat.

Pada Tahun 2019 Penghapusan Denda Keterlambatan PKB ataupun penghapusan biaya bea BBNKB yang sering disebut Pemutihan tidak ada. Oleh karena itu jangan ditunda lagi pembayarannya, karena semakin ditunda maka denda keterlambatan yang dihitung setiap bulannya semakin banyak dan akan semakin memberatkan wajib pajak.

Pembayaran PKB cukup membawa KTP Asli dan STNK Asli, sementara BBNKB wajib pajak harus membawa, KTP Asli Pemilik sebelumnya dan pemilik baru, STNK Asli, Buku Hitam dan Unit Kendaraannya untuk penggesekan nomor rangka dan mesin. Ayo ke samsat terdekat dan lakukan pembayaran PKB demi kelancaran pembangunan Sumatera Utara. Pajak Kita untuk Sumut Kita.

SAMSAT ONLINE NASIONAL, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dalam Genggaman Tangan

Setelah resmi di launching pada Bulan Mei 2019 yang bertepatan pada malam pegelaran Hiburan Budaya Sumut 2019 dalam rangka HUT Pemprovsu 71 Tahun di Lapangan Benteng Medan yang lalu. Samsat Online Nasional sudah dapat dinikmati oleh masyarakat Sumatera Utara.

“Hadirnya layanan dengan aplikasi berbasis smartphone mobile tersebut, menjadi upaya dalam memberikan kemudahan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor dalam hal memberikan keluangan waktu atau efisiensi karena tidak perlu datang dan antri di Samsat ketika hanya ingin membayar pajak, cukup melalui genggaman tangan kita sudah turut serta membangun Sumatera Utara yang bermartabat.” Ujar Plt. Kepala BPPRDSU Riswan, SE

Diketahui, Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.

Dengan adanya aplikasi Samsat Online Nasional yang dapat diunduh di Playstore, kini wajib pajak tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat saat ingin mengurus terkait dokumen kendaraan bermotor. Sistem pelayanan Samsat Online Nasional ini hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK.

Share DataMedan

Leave a Reply