Ricuh, Pemkab Asahan Tertibkan Lokasi PKL
Para Pedagang Kaki Lima sangat kecewa dengan tindakan pemerintah Kabupaten Asahan sebab dilakukan penertiban di lokasi mereka berjualan, jalan printis, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Asahan, Kamis (12-11-2019).
“Kami jualan disini sudah puluhan tahun jadi kenapa di tertibkan, apa karena tidak memiliki izin?, kemarin kami mau urus izinnya tapi Pemerintah menutupi seakan akan tidak setuju dengan memberi izin,” ujar Anggiat Siregar selaku pedagang.
Puluhan pedagang terjadi aksi bentrok tolak tolakan dengan petugas saat melakukan penertiban, dimana para petugas yang tergabung dengan Polres Asahan,Dishub Asahan, Satpol PP Asahan.

Camat Simpang Empat Armandsyah menjelaskan bahwa penertiban itu merupakan surat perintah dari Pemkab Asahan sebab lokasi area jualan mereka sangat menggangu ketertiban lalu lintas karena memakan badan jalan ditambah lagi memiliki dampak lingkungan yang buruk.
“Kita akan berikan izin jika mereka mengurus nya sesuai prosedur,” terang Camat.Walaupun tetap ditolak para pedagang dengan adanya penertiban lokasi jualan tersebut, petugas pun tetap melakukan pembokingan jalan dengan di tutup lokasi pasar tersebut dan disegel.


