Uncategorized

UU OMNIBUS LAW CILAKA Dinilai Tidak Mensejahterakan Buruh, DPRD Asahan Sepakat Menolak.

Asahan,DataMedan-Puluhan Buruh yang tegabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K SBSI), melakukan unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Asahan dengan tujuan mendesak DPRD Asahan agar segera turut menolak Rancangan Undang-Undang OMNIBUS LAW CILAKA (Ciptaan Lapangan Kerja) karena dinilai tidak untuk pensejahteraan para pekerja atau buruh.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Lapangan Rahmad Syambudi, saat menyampaikan aspirasi Senin 20 Januari 2020.

“UU OMNIBUSLAW CILAKA bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, tetapi merupakan cara terbaik untuk memiskinkan kehidupan kaum pekerja atau buruh dan keluarganya karena UU OMNIBUS LAW CILAKA akan sangat berdampak buruk secara langsung terhadap kaum pekerja,” ujar Rahmad Syambudi.

Dampak dari UU OMNIBUS LAW CILAKA itu Potensi hilangnya hak atas upah minimum, hilangnya hak atas pesangon yang diganti istilah baru tunjangan PHK yang hanya sebesar 6 bulan upah dimana sebelumnya bisa mendapatkan 38 bulan upah, tenaga kerja asing bebas bekerja, hilangnya sanksi pidana.

“UU tersebut sangat tidak berpihak kepada pekerja, kami menolak karena kami ingin buruh sejahtera,”ungkap Rahnad Syambudi.

Puluhan masa pun mendesak agar DPRD Asahan bersepakat agar menolak aturan pasal-pasal di UU OMNIBUS LAW CILAKA yang isinya tidak mensejahterakan buruh.

“Kami tahu bahwa OMNIBUS LAW akan diberlakukan karena sudah dibentuk oleh Ketua Kadin Indonesia, Menko Bidang Perekonomian dan tidak ada melibatkan Pimpinan Serikat Buruh,” tegas Koordinator Aksi.

Setelah melakukan unjuk rasa akhirnya DPRD Asahan menerima tuntutan aspirasi puluhan Buruh tersebut, Ketua Komisi DPRD Asahan Irwansyah Siagian, mengatakan bahwa DPRD Asahan sangat bekerja untuk masyarakat jika di point UU OMNIBUS LAW CILAKA terdapat tidak ada kesejahteraan buruh maka kami akan mendukung segala tuntutan pekerja.

“Kita menolak poin-poin yang berisi tidak mensejahterakan pekerja atau buruh dan masyarakat miskin, dan DPRD akan menindak lanjuti tuntutan pekerja buruh,”jelas Irwansyah Siagian.

Usai menjawab segala bentuk aspirasi puluhan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa tersebu, DPRD Asahan melakukan nota kesepakatan dan menandatangani poin poin pasal yang tidak mensejahterakan buruh.

Sementara plt Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Asahan, Budi Ansori, akan menyampaikan tuntutan para buruh yang melakukan aksi dengan menuntut tolak omnibuslaw.

“Kita tidak bisa ambil keputusan, dan beberapa daerah juga kita ketahui masih banyak buruh yang menolak dengan akan diterbitkan Omnibuslaw, dan tuntutan para buruh akan kita sampaikan ke Pemerintah Pusat,”ujar Plt Kadisnaker.

Share DataMedan

Leave a Reply