Uncategorized

BPK RI Terima LKPD Pemkab Asahan

AsahanDatamedan-Bupati Asahan H Surya BSc menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Penyerahan LKPD Kabupaten Asahan TA. 2019 diterima oleh Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilanppp Sumut di Medan, Rabu (19/02/2020).Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Auditorat Sumut I Nugroho Heru Wibowo, Kepala Sub Auditor Sumut III Syafruddin Lubis, Inspektur Zulkarnain Nasution, Kepala BPKAD Ismet, Kadis Pendapatan Drs Sorimuda, Kadis Kominfo H Rahmat Hidayat Siregar.


Poses penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Asahan H Surya BSc, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang dilanjutkan dengan penyerah LKPD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Asahan yang diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan.


Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan yang komit dan patuh melaksanakan UU No 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) lebih awal dan tercatat merupakan yang kedua setelah Pemko Siantar.


“Ini merupakan tamu Kedua kami setelah Pemko Siantar tapi bagi kami tetap merupakan yang Pertama bagi setiap Tamu yang datang mengantarkan Laporan Keuanga Daerah,” ujar Eydu sambil berkelakar.

Sekedar informasi seperti disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, penyerahan LKPD Pemerintah Daerah ini merupakan amanat UU No 17 Tahun 2013, yang mengintruksikan harus diserahkan oleh Pemda selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.


Selanjutnya Eydu menyampaikan, setelah BPK RI menerima Laporan LKPD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2019 ini, maka sesuai amanat UU BPK RI Perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.

“Mulai hari ini BPK akan mulai melakukan pemeriksaan rinci sampai Maret, pemeriksaan laporan ini untuk memberikan Opini yang telah diuji oleh BPK, dan salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan,” jelas Eydu.

Meski begitu, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut tetap memberikan beberapa catatan salah satunya terkait penerapan Sistem Keuangan Berbasis Akrual, dimana Pemkab Asahan dalam hal pencatatan masih belum sepenuhnya Akrual.

Menyikapi penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2019, Bupati Asahan H Surya BSc, mengatakan kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua Pemerintah Daerah di Indonesia.

Dan laporan ini diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah terutama di Kabupaten Asahan.

Untuk itu dalam rangka terus melakukan penyempurnaan penyajian Laporan LKPD Kabupaten Asahan, tak lupa Bupati H Surya berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI dan audit yang dilakukan hendaknya secara Obyektif.


“Mohon arahan dan bimbingannya agar kami dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kabupaten Asahan,” paparnya.

Share DataMedan

Leave a Reply