Pemkab Asahan Lelang Jabatan Kepala Dinas
Asahan,Datamedan-Pemerintah Kabupaten Asahan akan melakukan lelang jabatan 7 Kepala Dinas, Hal tersebut diumumkan oleh Kadis Kominfo Asahan Rahmat Hidayat,Sabtu (29/2/2020).
“lelang jabatan itu merujuk pada UU RI No 5 tahun 2014 tentang ASN serta Surat Gubernur Sumut No 800/11515/BKD/III/2020 tertanggal 25 Februari 2020 perihal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi TerbukaJabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Asahan,” ucap Rahamt Hidayat.
Hidayat mengatakan bahwa sementara jabatan Kepala Dinas masih Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) , dan saat ini Bupati Asahan sudah menetapkan tim seleksi untuk mengisi jabatan Kepala Dinas.
Pada lelang jabatan kali ini, Pemkab Asahan telah menetapkan tim Panitia Seleksi (Pansel) dari Universitas Sumatera Utara (USU). Ketua Pansel dalam kegiatan ini yaitu Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU, Dr Muriyanto Amin.
Adapun posisi jabatan yang dilelang yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Badan Kesbangpol serta Kepala Badan Penanggulangan Bencara Daerah (BPBD).
Selain itu jabatan yang turut dilelang di lingkungan Pemkab Asahan yaitu Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
Dijelaskan Hidayat, penerimaan berkas bagi para pelamar mulai dapat dilakukan pada 28 Februari 2020-13 Maret 2020.
Beberapa persyaratan diantaranya, setiap pelamar minimal memiliki pengalaman jabatan dengan bidang tugas yang akan diduduki secara kumulatif minimal 5 tahun. Memiliki kompetensi sesuai jabatan yang akan dilamar.Setiap pelamar harus memiliki pangkat/golongan minimal pembina (IV/a).
“Pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, usia maksimal 56 tahun, paling utama memiliki integritas dan moralitas yang baik,” jelasnya.
Nantinya seluruh berkas pelamar yang masuk dalam seleksi terbuka/lelang jabatan ini akan diseleksi oleh tim pansel dan diumumkan pada 17 Maret 2020 mendatang.“Setiap pelamar hanya bisa mengajukan lamaran paling banyak dua jabatan pimpinan tinggi pratama,” ujarnya.


