Peristiwa

Soal Limbah, Dewan Minta DLH Tak ‘Tidur’?

Medan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan tidak “tidur” dalam menyikapi persoalan limbah di Kota Medan, baik skala kecil maupun besar.

“DLH harus tegas. Kalau memang tidak sesuai, harus ditindak,” tegas Sudari kepada wartawan di Medan, Rabu (5/2/2020) menindaklanjuti hasil RDP dengan DLH dan Restoran Sari Laut Nelayan, kemarin.

Selama ini, kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, selama ini DLH mungkin hanya melihat persoalan limbah dalam skala besar, seperti pabrik-pabrik.

Padahal, katanya, yang skala kecil justru lebih banyak dan terlihat jelas di depan mata, seperti restoran dan rumah makan. “Ini yang terkadang luput dari perhatian, atau memang “sengaja” diluputkan,” tanya Sudari.

Seharusnya, sebut politisi asal Dapil II yang meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan ini, DLH harus bertindak tegas dalam persoalan limbah ini.

Sebab, katanya, hal itu jelas dinyatakan dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Bab XV Pasal 98, sebut Sudari, jelas dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan pidana penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Artinya, dalam undang-undang tersebut jelas sanksinya dan ini harus dipatuhi. Kalau tidak dipatuhi, ada indikasi pembangkangan terhadap undang-undang, dan ini DLH harus bertindak,” tegasnya.

Menurut Sudari, harus ada shock terapi dari DLH terhadap pencemaran limbah itu, sehingga ada efek jera untuk tidak mengulanginya.

Sementara Ketua Komisi II, Aulia Rachman, menambahkan bahwa Komisi II saat ini fokus terhadap persoalan limbah dan upah. Sebab, katanya, persoalan ini paling banyak terjadi di Medan.

“Dari hasil sidak dan kunjungan yang kita lakukan, kedua persoalan ini kerap kali ditemukan. Bahkan, dari sidak dan kunjungan itu, rata-rata upah pekerja masih dibawah Upah Minimum Kota (UMK),” katanya.

Share DataMedan

Leave a Reply