Peristiwa

Pembangunan Jangan Berdampak Buruk Bagi Masyarakat


Medan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) saat ini tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Direncanakan, pembangunan industri dipusatkan di Medan bagian utara.

Anggota Pansus RTRW, Paul MA Simanjuntak, mengingatkan jangan sampai pembangunan yang dilaksanakan berdampak buruk bagi masyarakat disana, misalnya banjir dan dampak sosial lainnya.

“Seperti apa nantinya kawasan Belawan bila memang dijadikan daerah industry,” Tanya Paul dalam rapat lanjutan pembahasan revisi Perda RTRW, Senin (9/3/2020).

Paul mengkhawatirkan, akan banyak hutan mangrove yang hilang dari perubahan yang dilakukan. “Masih ada mangrove saja disana banjir, nah bagaimana nanti kalau ini disetujui. Seperti apa rencana untuk menangani banjir rob contohnya,” sebut Paul.

Karenanya, Paul, mengingatkan jangan sampai nantinya pembangunan justru merugikan masyarakat di Medan bagian utara.

“Nanti malah DPRD Medan yang diprotes, kok bisa disetujui Ranperda ini. Dampak sosialnya juga harus dilihat apakah ada untungnya bagi masyarakat,” bilangnya.

Paul mengaku, tidak terlalu setuju soal rencana kawasan Medan bagian selatan seperti Medan Johor, Tuntungan dan Selayang difokuskan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

“Tidak setuju juga kalau semua RTH dialihkan ke Medan selatan. Karena bisa berefek juga dengan melambatnya pembangunan disana. Pemko supaya mempelajari itu lagi dengan lebih baik,” urainya.

Paul juga menuturkan, Pemko Medan seperti tidak memahami apa yang disampaikan pada rapat yang digelar di ruang Banggar DPRD Medan.

“Mereka (Pemko Medan) juga menjawab tadi seperti tidak memahami tupoksinya. Karena itulah minggu depan kami akan kunjungan ke Menteri LHK dan kementerian terkait untuk melihat apakah benar kajian itu,” tuturnya.

Untuk diketahui revisi Ranperda RTRW akan mendorong penambahan luas RTH di Medan agar sesuai dengan amanat UU No 26/2007 yang mengharuskan luas RTH minimal 30% dari luas wilayah.

Selain itu lahan seluas 1.029 hektar di kawasan Medan Utara bakal dijadikan lahan mangrove, kawasan perdagangan regional dan jasa, pertahanan keamanan, budaya dan lainnya.

Share DataMedan

Leave a Reply