Ekonomi

Hasyim: Pengusaha Tetap Bayarkan THR Pekerja

Medan,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim, menganjurkan agar pengusaha tetap melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja, meskipun di tengah pandemi Covid-19.

“Tidak ada alasan pengusaha untuk tidak membayarkan THR, karena ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hasyim kepada wartawan di Medan, Selasa (12/5/2020).

Kondisi pandemi Covid-19 ini, kata Hasyim, memang telah menggangu semua sektor. Namun, katanya, kondisi ini terjadi secara global dan tidak diinginkan oleh semua pihak.

“Jadi, musibah yang terjadi hari ini jangan dijadikan suatu alasan untuk tidak membayar THR kepada pekerja,” katanya.

Apapun ceritanya, sebut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengusaha wajib membayarkan THR menjelang perayaan keagamaan.

“Da;am ketentuan itu juga diatur sanksi bagi yang tidak membayar THR. Jadi, pengusaha agar mentaati peraturan tersebut,” pinta Hasyim.

Ketentuan THR itu sendiri, sambung Hasyim, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam Permen No. 6 tahun 2016 itu, tambah Hasyim, jelas diatur pemberian THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dan buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Jadi, walaupun pandemi covid- 19, perusahaan tetap wajib membayar THR. Ya, kalau tidak bayar THR kena sanksilah,” tegasnya.

Karena, lanjut Hasyim, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, satu-satunya harapan pekerja itu adalah THR yang diberikan oleh perusahaan tempatnya bekerja. “Disinilah kita harus saling bantu membantu dengan sesama,” ujarnya.

Bila pengusaha kesulitan membayar THR, sebut Hasyim, dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja untuk menyepakatinya.

“Misalnya, kalau perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,” sarannya.

Selain itu, lanjut Hasyim, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati. “Jika jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Hasyim.

Share DataMedan

Leave a Reply