Peristiwa

OPD Tak Hadiri RDP, Komisi IV DPRD Medan Kecewa

Medan,-Komisi IV DPRD Kota Medan mengaku kecewa dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan selaku counterpartnya, karena tidak hadir saat diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP).

“Terus terang kita kecewa,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak, didampingi Wakil Ketua D Edy Eka Suranta S Meliala serta anggota diantaranya Edwin Sugesti Nasution, Daniel Pinem, Antonius Tumanggor, Renville Napitupulu, Sukamto dan Roni Sinaga, Senin (8/6/2020).

Hasil komunikasinya dengan OPD tersebut, kata Paul, ketidakhadiran dalam RDP dikarenakan tidak mendapat izin atasan dengan alasan Covid-19. “Kalau itu alasannya, kami tidak bisa menerimanya, karena pada pembahasan LKPj kemarin, pada pimpinan OPD hadir melakukan pembahasan. Nah, dalam RDP ini juga pihak Satpol PP hadir. Kenapa Satpol PP bisa hadir, mereka tidak. Kan mereka sama-sama dari Pemko,” katanya.

Dalam aturan Mendagri sendiri, sebut Paul, diperbolehkan melakukan rapat, asalkan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Sementara, Edwin Sugesti Nasution, menambahkan di tengah pandemi Covid-19 ini, pengawasan DPRD tetap jalan. “Kalau OPD terkait tidak datang, bagaimana kita melakukan pengawasan. Ketidakhadiran OPD terkait dalam RDP, justru menghambat jalannya pengawasan,” katanya.

Karenanya, Komisi IV meminta Plt Walikota Medan memberikan tindakan tegas terhadap bawahannya yang tidak menghadiri undangan DPRD untuk melakukan rapat.

“Dalam UU No. 32 jelas disebutkan, Pemerintah Daerah itu adalah Pemko/Pemkab dan DPRD. Jadi, sudah seharusnya saling mendukung dan mensupport dalam pembangunan,” timpal Edy Suranta Meliala.

Share DataMedan

Leave a Reply