Politik

Pansus RTRW Minta Perpanjangan Waktu Pembahasan Ranperda

Medan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, meminta pertimbangan kepada pimpinan DPRD Kota Medan untuk kelanjutan pembahasan Ranperda, mengingat masa kerja Pansus telah habis.

“Berdasarkan Tatib DPRD Medan No. 1 tahun 2020 Pasal 64 ayat (7) disebutkan bahwa masa kerja Pansus paling lama 6 bulan untuk tugas pembentukan Perda atau paling lama 3 bulan untuk tugas selain pembentukan Perda. Kami mohon pertimbangannya, apakah pembahasan Ranperda diperpanjang pembahasannya atau dihentikan,” pinta Dedy Aksyari Nasution dalam laporan tertulis Pansus yang disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (12/10/2020) yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim.

Susunan Pansus, sebut Dedy, sudah terbentuk akhir Januari 2020 dan sudah melakukan rapat-rapat internal serta rapat pembahasan dengan Bappeda Kota Medan, Bagian Hukum Setdakota Medan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimtaru, Badan Pertanahan Nasional, Yagasu, Presedium Medan Utara, KNTI Medan, Walhi Sumut dan Rumah Mangrove Indonesia.

Dari rapat pembahasan itu, kata Dedy, Pansus telah mengumpulkan data-data pendukung dari dinas-dinas dan instansi terkait untuk pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No. 13 tahun 2011 tentang RTRW tahun 2011-2031.

“Data-data dan masukan yang diberikan oleh dinas-dinas dan instansi terkait masih belum maksimal untuk dilakukan kajian dalam pembahasan Ranperda,” katanya.

Pansus juga telah merencanakan melakukan konsultasi ke Dirjen Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI serta Dirjen Bina Marga Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI guna mendapatkan materi dan masukan lainnya untuk pendalaman penyelesaian Ranperda.

“Namun dikarenakan situasi pandemi Covid-19, maka Pansus bersepakat untuk menundanya dan meminta penambahan waktu pembahasan,” ujarnya.

Diketahui, rapat paripurna internal DPRD Kota Medan dilakukan secara zoom, karena situasi masih terjadi aksi buruh menolak UU Ciptaker. Bahkan, gedung DPRD Kota Medan menjadi sentral unjukrasa, karenanya laporan Pansus hanya sekedar disampaikan ke Bagian Persidangan tanpa dibacakan.

Share DataMedan

Leave a Reply