Ekonomi

Maksimalkan Pelayanan Kesehatan, Masyarakat Harus Memahami Ketentuan Perda SKK

Medan,-Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.Rajudin Sagala S.Pd.I, mengharapkan masyarakat bisa memahami ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, sehingga persoalan kesehatan di masyarakat bisa lebih baik.

Harapan ini disampaikan H.Rajudin Sagala S.Pd.I saat melaksanakan Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang di laksanakan di Jalan Gaperta Ujung / jl. Bakti  lk 6 kelurahan Tanjung  Gusta  Kecamatan Medan Helvetia, Ahad (16/01/2022).

Urusan kesehatan menjadi persoalan yang wajib dipenuhi sekarang ini, maka dari itu masyarakat sejak dini harus memahami aturan aturan yang ada. “Urusan pelayanan kesehatan harus menajadi urusan wajib dan menjadi skala prioritas oleh Pemko Medan, maka dari itu sangat penting masyarakat memahami aturan aturan yang ada,” katanya.

Melalui Sosialisasi Peroduk Hukum ini, Rajudin mengharapkan warga bisa lebih memahami terkait persoalan kesehatan di lapangan. “Sosialisasi Produk Hukum ini hendaknya bisa menjadi penambah wawasan bagi masyarakat,” harapnya.

Politisi Dapil I Kota Medan ini menjelaskan, Perda No 4 Tahun 2012 yang terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Perda Sistem Kesehatan seperti BAB II Pasal 2 bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Medan.

“Untuk mencapai tujuan itu Pemko harus melakukan tujuh hal yakni upaya kesehatan, regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, ketersediaan farmasi alat kesehatan dan makanan, manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan, mencapai pembangunan kota berwawasan kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan meningkarkan akses warga memperoleh pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Disampaikan Rajudin, dalam isi Perda pada BAB XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya.

“Jadi sudah sangat jelas bahwa urusan kesehatan menjadi domain penting yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Medan dalam upaya memberi kenyamanan kepada warga,” pungkasnya.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan