Ekonomi

Pemko Medan Diminta Fokus Wujudkan Program Penanggulangan Kemiskinan

Medan,-Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I mengharapkan Pemerintah Kota Medan untuk menfokuskan program-program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, hal tersebut perlu dikakukan karena persoalan kemiskinan kerap menjadi pemicu banyak permasalahan lainnya salah satunya terkait tindakan kriminal.

Harapan ini disampaikan Rudiyanto saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan dilaksanakan di dua Lokasi berbeda, Jalan Bromo Lr.Mulia No 7, Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area dan Jalan Panglima Denai, Gg Kerangkel, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Ahad (30/10/2022)

“Kita mendorong Pemerintah Kota Medan melakukan langkan strategis dalam program-program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan,” kata Rudiyanto.

Politisi PKS Kota Medan ini menegaskan, keberadaabn Perda ini bisa menjadi instrumen penting dalam memfokuskan program-program penanggulangan kemiskinan di lapangan.

“Persoalan kemiskinan di masyarakat sudah sangat kompleks, efek pandemi corona ditambah dengan kenainan harga BBM memberikan pukulan terhadap perekonomian masyarakat,” ungkapnya.

Dalam mewujdkan terealisasnya program penanggulangan kemiskinan, Fraksi PKS dalam proses penganggaran terus mengawal anggaran untuk program pelayanan kesehatan benar-benar diakomodir dalam program di APBD.

“Kita terus berjuang melakukan pengawalan di DPRD Medan, khususnya terkait penganggaran program penanggulangan kemiskinan. Fraksi PKS dalam hal ini juga menjadi yang terdepan dalam mengawal anggaran anggaran tersebut,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rudiyanto memamaparkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap.

Mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.

Share DataMedan

Leave a Reply