Uncategorized

Masyarakat Diajak Bantu Pemkot Medan Jaga Kebersihan

Medan, Legislator ajak masyarakat bantu Pemkot Medan jaga kebersihan, dengan mewadahi dan memilah sampah rumah tangga masing-masing.Legislator ajak masyarakat bantu Pemkot Medan jaga kebersihan itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Modesta Marpaung, kepada wartawan di Medan, Minggu (7/5/2023).

Menjaga kebersihan itu, kata Modesta, di mulai dari rumah tangga masing-masing. “Kalau masing-masing rumah tangga sudah bersih, dengan sendirinya tentu lingkungan akan bersih juga, begitu seterusnya hingga ke kelurahan dan kecamatan. Jadi, ayo bantu Pemkot Medan dalam menjaga kebersihan,” ajak Modesta.

Apalagi, sebut Sekretaris Fraksi Partai Golkar itu, Pemkot Medan telah memiliki Perda No. 6 Tahun 2015 sebagai regulasi atau payung hukum dalam pengelolaan soal persampahan ini.

Terlebih, sambung legislator asal Dapil III meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung itu, di dalam Perda sangat jelas dinyatakan tentang pemanfaatan sampah menjadi bernilai ekonomis serta sanksi.

Khusus untuk sanksi, tambah Modesta, jelas disebutkan setiap orang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000. Sedangkan setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp50.000.000.

“Makanya, saya intens melakukan sosialisasi Perda tentang Persampahan ini dalam setiap kesempatan. Tujuannya adalah untuk menggungah serta menstimulus masyarakat untuk bersama-sama dengan Pemkot Medan menjaga kebersihan,” katanya.

Selain untuk keindahan, lanjut Modesta, kebersihan ini juga tentunya untuk kesehatan. “Kalau rumah tangga dan lingkungan itu bersih, tentu wilayah itu akan sehat. Begitu juga sebaliknya. Bagaimana wilayah itu mau sehat, kalau rumah tangga dan lingkungannya tidak bersih. Jadi, butuh peran serta masyarakat dalam mesukseskan Pemkot Medan,” sebutnya.

Di sisi lain, Modesta, meminta aparatur terkait di Pemkot Medan agar dapat menerapkan Perda tentang Pengelolaan Persampahan dengan tegas dan maksimal. “Tentunya melalui sosialisasi yang humanis, sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya soal Perda,” ungkap Modesta.

Share DataMedan

Leave a Reply