H.Rajudin Sagala : Pelayanan Kesehatan yang Baik di Kota Medan Salah Satu Tujuan Lahirnya Perda SKKM
Medan,- Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala, SPd.I terus mendorong agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal sebagai bagian amanah dari lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM).
Hal ini disampaikan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini saat menyampaikan Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah ke IV Tahun 2023, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Kota Medan yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya, Jalan Gaperta Ujung/Jl. Bakti Lap. Gapura Tata Alam Asri Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia, Jalan Karya Lingkungan 4 Kel. Cinta Damai Medan Helvetia, Jalan Bahagia Gg. Angkir Kel. Titi Rante Medan Baru, Sabtu-Ahad (3-4/06/2023).
Untuk itu, H Rajudin Sagala, S.Pd.I akan memastikan program kesehatan gratis bagi warga Kota Medan bisa dinikmati. Pelayanan kesehatan yang baik dan memadai merupakan implementasi dari tujuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
“Perda ini dibuat salah satu tujuannya adalah memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan warga Kota Medan, ” katanya.
Dijelaskannya, tujuan Perda No.4 Tahun 2012 tersosialisasikan kepada masyarakat, kata Rajudin salah satunya untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat dan meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
”Kita berharap lahirnya Perda tentang kesehatan Kota Medan ini dapat menjamin pemeliharaan kesehatan bagi semua usia di Kota Medan sehingga mendapatkan pelayanan kesehatan dari semua elemen penyelenggaran kesehatan baik milik pemerintah dan perorangan dan swasta,” terangnya.
Pada pasal 86 ayat 2 disebutkan, perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan di bidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility.
“Kemudian pada Bab XV terkait sanksi, pada pasal 87 ayat (1) disebutkan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan dan penutupan sarana kesehatan, ” katanya.
Kemudian, pada pasal 88 ayat (1) dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh koperasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana dengan dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditetapkan.
“Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum,” pungkasnya.