Politik

Penanggulangan Kemiskinan, FPKS Terus Dukung Program Kesejahteraan Masyarakat

Medan,-Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala, S.Pd.I mengaku sangat prihatin ketika mendapat laporan ada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya. Padahal, warga Medan seharusnya mendapatkan jaminan pelayanan yang maksimal sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Untuk itulah, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di DPRD Medan menjadikan program yang erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat menjadi fokus utama.

H.Rajudin Sagala menyampaikan hal tersebut saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 9, Peraturan Daerah No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di sejumlah tempat diantaranya di Jalan Karya Cilincing, Kel. Karang Berombak Kec. Medan Barat, Jalan. Seikambing Belakang Kel. Sei Putih Timur 1 Kec. Medan Petisah dan Jalan Abdul Manaf Lubis Gg. Rukun depan SD Ikal Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia, Sabtu-Ahad (16-17/09/2023).

“Fraksi PKS menjadikan program yang erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat sebagai fokus utama dalam upaya menguatkan program penanggulangan kemiskinan. Kita ingin masyarakat Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal, baik dalam pelayanan kesehatan bantuan ekonomi dan pelayanan lainnya,” jelasnya.

Dalam mendukung program penanggulangan kemiskinan ini, Fraksi PKS sejak awal terus mendorong program-program yang ada di Kota Medan seperti Program Jaminan kesehatan PBI yang kemudian dimutakhirkan menjadi JKMB/UHC, kemudian bantuan bagi pelayanan sosial masyarakat seperti maghrib mengaji, bilal jenazah, penggali kubur, bantuan tunai, hingga bantuan kepada perwiridan.

“Program-program ini sangat penting tersalurkan dengan baik ke masyarakat agar bisa memberikan penguatan terhadap kondisi masyarakat yang secara ekonomi sudah sangat memprihatinkan,” katanya.

Dijelaskannya, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Dalam perda ini sudah tercantum dengan jelas bahwa warga Kota Medan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi Pemerintah Kota Medan sehingga kehidupan mereka bisa lebih baik,” ucapnya.

Politisi asal Dapil I Kota Medan ini menegaskan, pihaknya akan terus memberikan penguatan-penguatan kepada Pemko Medan dengan mendukung sepenuhnya penganggaran yang diperlukan dalam mendukung program untuk kesejahteraan masyarakat.

“Pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rajudin memamaparkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap.

Share DataMedan

Leave a Reply