Peristiwa

44,75 Gram Sabu Disita Dalam Penangkapan Tiga Tersangka Narkoba

Tanjungbalai,-Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tiga orang laki laki pemilik narkotika jenis sabu sebanyak 44,75 gram di Jln. Suasa Lk.IV kel. Tanjung Balai Kota III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Jumat (22/12/23) pukul 22.00 wib.

Adapun ketiga orang laki laki tersebut . I.S Alias U (45) warga Jl. Suasa Lk.4 Kec. Tanjung Balai Utara, M.Z, Alias J (37) warga Jln. Perak Kec. Tanjung Balai utara dan F.L Alias P (40) warga Jln. DTM Abdullah Komp. Mujur Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi SH saat dikonfirmasi mengatakan, “Personil Satres Narkoba Pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2023 sekira Pukul 22.00 Wib melakukan penindakan terhadap kasus narkotika dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan bahwa di Jln. Suasa Lk. 4 Kel. Tanjung Balai Kota III Kec. Tanjung Balai Utara tepatnya didalam sebuah rumah sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis shabu.

“Berdasarkan penyelidikan tersebut tim melakukan penggerebekan dalam sebuah rumah milik I.S Alias U di Jln. Suasa Lk. 6 dan menemukan 3 orang laki-laki a.n I.S Alias I, M.Z Alias J dan F.L Alias P.

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah yang didampingi Kepling dan menemukan 1 buah kotak kaleng Merek Yam Cookies yang berada di dalam lemari berisikan 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan tisu dengan berat kotor 20.08 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5.06 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5.09 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5.1 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.24 gram dibalut dengan tisu, 4 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4.5 gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.17 gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.51 gram, 12 buah alat kompeng untuk penyambung kaca, 4 pack plastik klip transparan kosong, 1 buah gulungan plastik transparan, 1 buku notes dan 1 buah timbangan elektrik warna hitam kemudian petugas juga menemukan 1 set alat hisap sabu yang tersambung dengan kaca pirex diduga berisi sisa shabu berada di dapur rumah.

“Kemudian personil melakukan penggeledahan badan terhadap tiga orang laki-laki tersebut ditemukan Uang tunai Rp. 162.000 milik I.S Alias U yang diakuinya hasil penjualan narkotika jenis shabu dan 1 unit handphone merek VIVO warna merah, terhadap M. Z Alias J dan menemukan 1 unit handphone merek OPPO warna Hitam dan 1 unit handphone merek OPPO warna Hitam dan setelah di cek ke-2 handphone milik M.Z Alias J tersebut didapat bukti transaksi keuangan hasil penjualan narkotika jenis shabu dengan F (Lidik), dan terhadap F.L Alias P ditemukan 1 buah kaca pirek berisi sisa diduga narkotika jenis shabu.

“Tim melakukan introgasi terhadap I.S Alias U menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya didapat dari seorang laki-laki bernama F.

“Kemudian terhadap tiga orang yang diamankan tersebut dan Barang Bukti yg disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.

Share DataMedan

Leave a Reply