Ekonomi

Bukhari SE: Kemiskinan Jangan Sampai Mempengaruhi Kondisi Mental dan Pendidikan Masyarakat

Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Bukhari, SE mengingatkan besarnya potensi kemiskinan yang bisa mengubah kondisi masyarakat baik secara mental dan pendidikan. Hal ini perlu diantisipasi sejak dini sehingga permasalahan di masyarakat tidak semakin besar.

Penegasan ini disampaikan Bukhari saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke I Tahun 2024, Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi Dapil III Kota Medan diantaranya di Jalan Karya Bakti No.46 Kel.Indra Kasih Kec. Medan Tembung, Jalan. Pancing Pasar 4 Lingkungan.8 Gg. Berkah, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Jalan Rumah Potong Hewan Lingkungan 5, Kel. Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sabtu-Ahad (27-28/01/2024).

“Kita sangat khawatir persoalan kemiskinan akan mengubah kondisi masyarakat salah satunya terkait mental masyarakat dan masalah pendidikan. Untuk itulah, peran pemerintah dalam permasalahan kemiskinan harus lebih ditingkatkan,” kata Bukhari.

Disampaikannya, kemiskinan yang terjadi saat ini juga tidak terlepas dari kebijakan pemerintah diantaranya terkait kebijakan menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dirasakan menjadi pemicu persoalan kemiskinan ditambah lagi sulitnya memperoleh lapangan pekerjaan.

“Salah satu kebijakan yang sangat mempengaruhi angka kemiskinan adalah soal kenaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM telah mampu memberi efek domino keberbagai sektor yang mengakibatkan melemahnya daya beli masyyarakat karena kenaikan harga-harga di pasaran,” katanya.

Untuk itu, pihaknya sangat berharap penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan bisa direalisasikan dengan maksimal.

“Dalam Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan salah satu tujuannya adalah menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Medan. Diantaranya dengan melaksanakan sejumlah program yang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat Kota Medan,” kata anggota DPRD Medan yang kini diamanahkan kembali mau sebagai Calon Anggota Legislatif Dapil III Kota Medan nomor urut 8.

Disampaikannya ada beberapa hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah, seperti tertuang dalam Pasal 9 di antaranya hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha, hak mendapatkan perumahan dan sanitasi yang baik, lingkungan yang sehat, rasa aman dari ancaman tindak kejahatan, dan lainnya.

“Dengan dijalankannya perda ini, kita sangat berharap persoalan kemiskinan tidak mempengaruhi kondisi masyarakat secara massive,” jelasnya.

Dalam merealisasikan seluruh program dalam Perda ini seperti termaktub dalam Pasal 9 dibiayai sepenuhnya melalui APBD.

“Pada Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.

Share DataMedan

Leave a Reply