Politik

Penggunaan Anggaran yang fokus Bisa Selesaikan Masalah Kemiskinan

Medan,-Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dr.Rudiawan Sitorus mengatakan dalam menyelesaikan permasalahan kemiskinan di Kota Medan, dibutuhkan penggunaan anggaran yang fokus sehingga persoalan kemiskinan bisa cepat diselesaikan.

Hal ini disampaikan Rudiawan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di sejumlah kawasa diantaranya di Jalan, Candra GG Keluarga link 7 Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia
, Jalan Sei Beras Kel. Babura Kec. Medan Baru, Jumat dan Minggu (29,31/03/2024).

“Menyelesaikan persoalan kemiskinan di Kota Medan perlu kebijakan yang tepat, salah satunya adalah penggunaan anggaran harus fokus. Anggaran yang tersedia harus fokus dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan,” katanya.

Misalnya, kata Dr.Rudiawan, untuk program kesehatan, bantuan pangan, pendidikan dan lainnya harus benar-benar dirasakan dan manfaatnya benar-benar terasa. “Anggaran setiap tahunnya harus benar-benar tepat dan dirasakan masyarakat penerima, sehingga dalam penganggaran program serupa ke depan tidak tumpang tindih,” katanya.

Fokus anggaran ini, kata Rudiawan, perlu dilakukan dalam upaya memaksimalkan program-program penanggulangan kemiskinan yang ada. Pada BAB II Pasal 2 Perda No.5/2015 disebutkan, tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

“Pelaksanaan Perda ini bisa sukses jika penggunaan anggarannya benar-benar fokus dengan sasaran,” jelasnya.

Diterangkan Anggota Komisi IV ini, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 juga diatur tentang segala hal yang terkait dengan program penanggulangan kemiskinan masyarakat Kota Medan. Salah satunya, Pemko Medan berkewajiban mengeluarkan minimal 10 persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menangani masalah kemiskinan di Kota Medan.

Tak cuma itu, warga miskin di Kota Medan juga berhak mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Kota Medan, antara lain berhak mendapatkan pangan yang layak (Raskin), kesehatan gratis (BPJS Kesehatan PBI), pendidikan (bea siswa), pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), kehidupan sosial dan berpolitik (hak sebagai warga negara).

“Sosialisasi ini dilakukan, agar kita semua semakin paham apa-apa saja yang menjadi hak masyarakat miskin atau apa-apa saja yang menjadi kewajiban pemerintah kepada warganya yang miskin,” pungkasnya.

 

Share DataMedan

Leave a Reply