Peristiwa

Syaiful Ramadhan Usulkan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dikembalikan ke Kecamatan dan Jemput Bola ke Sekolah

Medan,- Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, kembali menegaskan pentingnya ketertiban administrasi kependudukan, untuk itu pihaknya menyarankan pelayanan dikembalikan ke Kecamatan agar lebih mempermudah masyarakat.

Harapan ini disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke VII Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di Jalan TB Simatupang No. 87, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan B Katamso P Burung Lr III, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Jalan Eka Suka 8, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, dan Jalan Perbatasan Bawah, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu-Minggu (19-20/07/2025)

“Pelaksanaan administrasi kependudukan saat ini baiknya dikembalikan ke kecamatan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan. Ini bentuk perbaikan pelayanan yang diharapkan bisa memangkas birokrasi dan mempercepat proses pengurusan dokumen,” ujar Syaiful.

Ia menekankan bahwa pendekatan ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, maupun Akta Kematian. “Dulu, warga kerap mengeluhkan jarak dan proses yang panjang ketika pelayanan hanya terpusat di tingkat kota. Sekarang, keberadaan layanan di kecamatan diharapkan menjadi solusi konkret yang mempercepat waktu pelayanan dan mengurangi biaya tersembunyi,”ungkapnya.

Politisi asal Medan Maimun ini juga mendorong Pemko Medan untuk jemput bola terkait administrasi kependudukan bagi siswa SMA yang sudah berusia 17 Tahun dengan mendatangi sekolah-sekolah.

“Ini juga bisa menjadi terobosan dengan jemput bola ke sekolah sekolah bagi siswa yang sudah berusia 17 tahun, ” katanya.

Syaiful Ramadhan, yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Medan yang aktif menyuarakan reformasi pelayanan publik, menekankan bahwa Perda ini hadir sebagai jawaban atas berbagai persoalan mendasar seputar administrasi kependudukan di Kota Medan. Menurutnya, penataan data penduduk tidak bisa dianggap remeh karena berkaitan langsung dengan perencanaan pembangunan, pelayanan sosial, dan pemenuhan hak-hak warga negara.

Syaiful juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyepelekan administrasi kependudukan. Ia mencontohkan banyak kasus bantuan sosial yang tidak tersalurkan hanya karena data kependudukan yang tidak valid.

“Jangan sampai karena lalai mengurus administrasi, lalu saat ada bantuan pemerintah, kita tidak tercatat. Lalu ujung-ujungnya saling menyalahkan. Ini penting untuk dipahami sebagai tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.

Dalam paparannya, ia menyebut bahwa Perda ini bukan hanya memuat kewajiban masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen negara dalam memberikan perlindungan identitas dan hak-hak sipil warga.

Lebih lanjut, Syaiful menyampaikan bahwa regulasi ini sebenarnya bersifat memfasilitasi, bukan mempersulit. “Aturan ini dibuat justru untuk membantu masyarakat, agar semua hal yang berkaitan dengan data kependudukan bisa dilaksanakan secara tertib dan terstruktur,” jelasnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, juga telah membangun infrastruktur dan sistem yang lebih terbuka dan responsif. “Kita harus bersungguh-sungguh dan berniat baik untuk mewujudkan Kota Medan yang tertib administrasi. Kalau semua warga sadar pentingnya data dan dokumen, maka banyak persoalan sosial bisa dicegah sejak awal,” pungkasnya.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan