Warga Keluhkan Pelayanan Puskesmas yang Kurang Baik
Medan,- Pelayanan kesehatan di Kota Medan masih menjadi persoalan yang terus dikeluhakn warga. Meski sudah memiliki program pelayanan kesehatan yang baik, namun di lapangan masih ditemui adanya pelayanan kesehatan di tingkat paling bawah belum maksimal di lakukan. Seperti yang dirasakan warga yang terpaksa harus kecewa dengan puskesmas tidak menutup layanan pada pukul 15.00 wib.
Merespon fenomena ini, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Syaiful Ramadhan menilai persoalan ini perlu segera direspon agar tidak terulang di kemudian hari. “Ini harus menjadi catatan penting, keberadaan Puskesmas yang seharusnya menjadi garda tedepan di masyarakat dalam pelayanan kesehatan ternyata tidak memberikan pelayanan yang maksimal,”katanya saat menyampaikan materi Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke IX Tahun Anggaran 2025 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Eka Rasmi Gg. Eka Rosa, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor; Jalan Brigjend Katamso, Kampung Aur, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun; Jalan Karya Jaya No. 248, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor; serta di Jalan Pipa 4, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Sabtu-Minggu (13-14/09/2025).
Politisi Muda asal dapil 5 (Medan Johor, Polonia, Maimun, Tuntungan, Selayang dan Sunggal-red) ini menegaskan, dengan adanya keluhan masyarakat ini kita sangat berharap pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kesehatan dapat memperbaiki manajemen puskesmas.
“Masyarakat berhak mengatahui bagaimana Puskesmas memberikan pelayanan. Untuk itu kita mengharapkan evaluasi seperti menambah jam pelayanan, memastikan ketersediaan tenaga medis di setiap waktu, hingga meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat merasa terlindungi dalam mendapatkan hak kesehatan yang layak,” ungkapnya.
Dengan adanya program berobat gratis (UHC) amanah dari Perda No. 4 Tahun 2012 yang hadir untuk memperkuat sistem layanan kesehatan di Kota Medan, maka masyarakat Kota Medan wajib mendapatkan pelayanan yang layak, transparan, serta berpihak pada kebutuhan dasar warga.
“Perda ini bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi harus menjadi acuan nyata dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Kita ingin masyarakat merasa terlindungi, terutama di tingkat pelayanan dasar seperti puskesmas,” ujar Syaiful.
Tidak hanya itu, pihaknya juga kadang mendapatkan keluhannya terkait pelayanan puskesmas. Mereka menilai masih banyak kendala, mulai dari kurangnya tenaga medis, keterbatasan obat-obatan, hingga pelayanan yang dinilai belum maksimal.
“Kita berkomitmen akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan di DPRD Kota Medan. Untuk itu, perlu sinergi antara pemerintah, DPRD, dan tenaga kesehatan agar pelayanan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” harapnya.




