DPRD Medan Dukung Pemkot Tata & Tertibkan Aktivitas Usaha
Medan,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dukung Pemerintah Kota (Pemkot) tata dan tertibkan aktivitas usaha di bahu jalan. Hal ini dalam rangka menciptakan tata kelola usaha yang sehat dan tertib.
DPRD Medan dukung Pemkot tata dan tertibkan aktivitas usaha itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Datuk Iskandar Muda, kepada wartawan di Medan, Selasa (24/2/2026).
Pernyataan ini disampaikan, Datuk Iskandar, menyikapi Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-halal di Wilayah Kota Medan.
Penertiban ini, menurut Datuk, merupakan langkah penting untuk mewujudkan ketertiban kota, menjaga kebersihan lingkungan serta menciptakan tata kelola usaha yang sehat dan tertib.
“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan Pemkot Medan dalam menata aktivitas usaha agar lebih tertib, higienis dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Begitupun, sebut Datuk, penataan tersebut harus dilakukan secara adil dan menyeluruh, tidak terbatas hanya pada satu jenis komoditas tertentu. “Penertiban harus berlaku untuk semua jenis usaha, baik menjual produk halal maupun non-halal. Termasuk persoalan lokasi, perizinan, kebersihan, pengelolaan limbah serta ketertiban fasilitas umum. Prinsipnya adalah keadilan dan kesetaraan di hadapan aturan,” tegasnya.



