Peristiwa

Tindakan Represif Terhadap Jurnalis di Medan Mendapat Kecaman AJI Medan

Medan, – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan dengan tegas mengutuk dan mengecam tindakan represif yang dilakukan petugas Satpol PP Pemprov Sumut terhadap sejumlah jurnalis yang sedang meliput serah terima jabatan Gubernur Sumut ke Pj Gubernur Sumut di Pemprov Sumut, Selasa (5/9/2023) kemarin.

Pada insiden tersebut, beberapa jurnalis mengalami perlakuan kasar dan tindakan penghalangan dalam menjalankan tugas mereka.

Salah seorang jurnalis, Prayugo dari IDN Times, mengungkapkan bahwa tindakan penghalangan dimulai saat mereka hendak masuk ke dalam Aula Raja Inal Siregar, tempat acara tersebut berlangsung.

Petugas Satpol PP, yang salah satunya bernama EA Lubis, menghadang jurnalis dan bahkan mencoba menghalangi mereka untuk masuk. EA Lubis bahkan menyebutkan bahwa IDN Times bukan media resmi, yang menjadi alasan penolakannya.

Selain itu, petugas Satpol PP juga melakukan tindakan fisik terhadap jurnalis, seperti mendorong dan menarik badan mereka.

Tindakan ini menjadi pelanggaran serius terhadap Undang-undang tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Prayugo, salah satu korban, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat memiliki konsekuensi pidana.

Korban lainnya, Danil Siregar dari Tribun Medan, juga menyayangkan tindakan tersebut, dan mengingatkan bahwa petugas Satpol PP harus memahami undang-undang yang melindungi profesi jurnalis.

Para jurnalis kembali meminta penjelasan dari EA Lubis, namun ia malah memutarbalikkan fakta dengan mengklaim bahwa pintu yang hendak dimasuki oleh awak media adalah akses untuk pejabat.

Lebih dari 10 awak media, termasuk media online, televisi, dan cetak, mengalami pelarangan dalam peliputan ini.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. AJI Medan mengecam tindakan represif dan upaya penghalangan yang dilakukan petugas Satpol PP terhadap sejumlah jurnalis. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) yang menyangkut kemerdekaan pers.
  2. Pers nasional memiliki peran yang diatur oleh Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
  3. Jurnalis dilindungi oleh Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugasnya.
  4. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pidana penjara atau denda bagi mereka yang menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
  5. AJI Medan mendesak agar Pj Gubernur Sumut dan Kasatpol PP mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindakan represif dan penghalangan liputan ini.
  6. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Insiden ini menyoroti pentingnya menjaga kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi jurnalis dalam melaksanakan tugas mereka.

AJI Medan akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memperjuangkan hak-hak jurnalis yang terganggu.(dm/01)

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan