Ishaq Abrar : Perda Nomor 10 Tahun 2021 Jangan Jadi Alat Menggusur PK 5 Secara Sewenang-Wenang
Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, SIP, MIP mengingatkan Pemko Medan untuk tidak menjadikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai alat kekuasaan oleh Wali Kota Medan untuk menggusur pedagang kaki lima secara sewenang-wenang. Pemko Medan diharapkan menggunakan produk hukum ini untuk mengedukasi warga dan menggunakan cara-cara persuasif.
Harapan ini disampaikan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 12 Tahun Anggaran 2023, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang dilaksanakan di Jalan.Gurilla Kec.Medan Perjuangan dan Jalan.Benteng Hulu Kec.Medan Tembung, Sabtu-Minggu (16-17/12/2023).
“Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum diharapkan tidak dijadikan alat kekuasaan oleh Wali Kota Medan untuk menggusur pedagang kaki lima secara sewenang-wenang. Tapi dilakukan pembinaan dan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi sehingga tidak menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Abrar mengharpakan Pemko Medan juga mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik.
“sih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis,” jelasnya.
Dijelaskannya, Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini diharapkan menjadi pedoman Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengawasi dan mencegah setiap kegiatan yang menganggu ketertiban umum. Karena setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk bebas dari setiap gangguan.
“Perda Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal. Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara,” terangnya.
Disampaikan Politisi muda Partai Demokrat ini, sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok. Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan.
“Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial. Kita minta peran serta dari pihak kepolisian juga rutin melakukan patroli, guna mencegah aksi begal, agar situasi kondusif dapat tercipta,” pungkasnya.




