Uncategorized

UMK Asahan akan Meningkat

Kisaran,DataMedan-Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Asahan memcapai sebanyak Rp 2,814,734,90. Hal tersebut disampaikan Kadisnaker Asahan Budi Anshori melalui Kasi Penempatan Edhi Catur saag dimintai keterangnya kepada media, Rabu (4/12/2019).
“Iya,Gubernur telah menetapkan bahwa dimulai tahun 2020 UMK Asahan akan naik senilai Rp2,814,734,90,” jelas Edhi Catur.
Dijelaskannya lagi bahwa UMK ini akan diberlakukan mulai Januari 2020 dan hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja 0 tahun hingga 1 tahun.
Diterangkan Catur dalam Keputusan Gubsu Nomor 188.44/752/KPTS/2019 tentang UMK Asahan Tahun 2020 tersebut, disebutkan juga bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017.
“Ditegaskan Gubsu dalam keputusannya tersebut, Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum, dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja tersebut,” ungkap Edhi Catur.
Share DataMedan

Tinggalkan Balasan