Ekonomi

Hendrik H Sitompul: GPEI Segera Inventarisasi Pengusaha Jasa Operator Pelabuhan

DataMedan,-Dalam waktu dekat ini, Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Drs Hendrik Halomoan Sitompul, MM akan segera menginventarisasi pengusaha jasa kepelabuan dan angkutan laut. Program itu guna mengetahui kebijakan operator pelabuhan maupun pemerintah dengan jasa eksportir apakah sudah tepat atau merugi soal high cost.

Penegasan ini disampaikan Hendrik H Sitompul kepada wartawan di Medan, Rabu (6/12/2017) terkait program kerja GPEI ke depannya. Selain inventarisasi juha akan silakujan sosialisasi dan peninjauan ulang keberadaan GPEI ke Menteri Perhuhungan.

Semua itu menurut Halomoan untuk mengoptimalkan kelancaran eksportir barang dan meyakinkan kepercayaan importir luar terutama masalah biaya.

Seiring dengan memaksimalkan usaha para eksportir, diminta kepada pemerintah supaya berperan mempermudah jasa pelayanan di pelabuhan. Seperti merangsang minat para eksportir meningkatkan neraca perdagangannya ke luar negeri.

Memang kata Hendrik H Sitompul yang juga anggota DPRD Medan di komisi C membidangi perekonomian ini , frekwensi ekspor hingga Desember 2017 dalam neraca perdagangan Sumut jauh lebih baik dari sebelumnya yakni surplus 3,368 miliar dolar AS.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Agustus 2017, nilai ekspor Sumut sudah mencapai 6,145 miliar dolar AS, sementara import sebesar 2,777 miliar dolar AS. Kita melihat neraca perdagangan Sumut ini masih tetap surplus,” tukas alumni PPRA 52 Lemhanas RI ini, sembari mengutarakan terjadinya surplus pada neraca perdagangan luar negeri Sumut ini disebabkan dorongan nilai ekspor pada periode Januari-Agustus 2017.

Pada periode ini, nilai ekspor  Sumut naik 27,60 persen atau dari 4,816 miliar dolar AS (sebelumnya),  menjadi (Januari-Agustus)  menjadi 6,145 miliar dolar AS.

Meski demikian, ungkapnya, impor juga mengalami kenaikan meski jumlahnya jauh lebih rendah atau naik 11,83 persen dari 2,483 miliar dolar AS menjadi 2,777 miliar dolar.

Menyingggung soal keberadaan PGEI, Hendrik H Sitompul lebih jauh menjelaskan DPP GPEI melalui surat Nomor 002.D PP. GPEI.01.2017 tanggal 9 Januari 2017 kepada Menteri Perhubungan RI, perihal Keabsahan Status Hukum Organisasi GPEI.

Dikatakan, secara hukum GPEI telah menenuhi hak mewakili pemilik barang sekaligus sebagai pengguna jasa kepelabuhan dan angkutan laut baik untuk kegiatan impor (bahan baku untuk produksi) maupun ekspor produk jadinya.

Terkait Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai adanya dualisme kepengurusan organisasi tersebut, itu mengatakan hal tersebut sudahlah inkrah (inkracht) atau berkekuatan hukum tetap.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan