Peristiwa

Modus Teman Dekat, Dua Maling ini Berhasil Menyusup ke Rumah Anggota DPR RI

DataMedan,- Mengaku teman dekat, dua pencuri ini berhasil menyusup ke rumah anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Daeng Muhammad, yang berada di Perum Mekar Indah, Desa Mekar Mukti Kecamatan Cikarang Utara.

Pelaku membawa kabur enam buah jam tangan dan tujuh buah batu cincin serta barang-barang lainnya. Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, pelaku dikenal sebagai orang dekat yang sering datang ke rumah korban. Katika itu korban tidak ada di rumah, ia sedang keluar kota pada 21 Desember 2017.

Dua orang pelaku, yakni MB (35, dan HH (33). MB yang berperan mengambil barang-barang yang ada di dalam kamar tanpa sepengatahuan dan izin korban, HH berperan sebagai penadah.

“Peristiwa ini berawal ketika tersangka MB dan HH, serta dua orang saksi bertamu ke rumah korban untuk mengantarkan undangan acara Maulid ke rumah Daeng Muhammad, pada Kamis 21 Desember 2017 lalu,” kata AKBP Luthfie Sulistiawan saat jumpa pers Sabtu (13/1) siang.

Sesampainya di rumah korban, sekitar pukul 11.30 WIB, mereka bertemu dengan orang tua korban, dipersilahkan untuk masuk, dan menunggu di ruang tamu. Saat memasuki Dzuhur, pelaku MB minta izin untuk menumpang sholat di kamar anak korban yang berada tepat di belakang ruang tamu.

“Setelah solat Dzuhur tersangka MB melihat di atas lemari ada dua buah jam tangan dan satu buah power bank. Barang-barang tersebut lalu diambil dan dimasukan ke dalam saku kanan dan kiri bajunya,” ungkap d, pada Kamis 21 Desember 2017 lalu,” kata AKBP Luthfie.

Tak berhenti di situ, pelaku lalu masuk ke dalam kamar korban lalu mengambil empat buah jam tangan dan tujuh buah batu cincin serta barang-barang berharga lainnya.

Sepulangnya dari rumah korban, pelaku MB dan HH beserta dua orang saksi pergi menuju Bandung dan berhenti di rest area KM 39 Tol Jakarta Cikampek. Disana HH meminta bagian karena pada saat berada dalam perjalanan menuju Bandung mengetahui bahwa tersangka MB mengambil sejumlah barang dari rumah korban.

“Akhirnya oleh MB tersangka HH diberikan kalung, cincin dan jam tangan. Kemudian keduanya pisah menjadi dua kendaraan,” ungkap AKBP Luthfie.

Namun, semua aksi kedua orang ini di rumah korban terpantau dan terekam dalam CCTV yang dipasang rumah anggota DPR tersebut. Dari situ, polisi yang mendapat laporan segera menganalisa, dan kemudian mengejar pelaku.

“Pelaku ini pemain lama. Lalu, temannya ini pemain sudah beberapa kali di beberapa tempat, pernah beraksi di Cianjur. Ini sebagai worry, evaluasi pengungkapan murni dari TKP CCTV dan masayarakat juga aktif,” pungkas Wakapolres.

Akibat perbuatannya, para pelaku dapat diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Share DataMedan

Leave a Reply