Peristiwa

Setelh Tiga Bulan, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Penggelapan Uang BRI Rp 6 Miliar

DataMedan,-Kasus Pelarian Karyawan Tambahan Kas Kantor (TKK) Bank BRI Cabang Putri Hijau Medan, Sumatera Utara, yang membawa lari uang kas Bank BRI Putri Hijau sebesar Rp 6 miliar rupiah, pada (13/10/2017) lalu, Terungkap sudah.

Motif yang digunakan, tersangka BN dan H berpura-pura ditugaskan untuk mengambil tambahan kas ke Bank Indonesia dengan alasan Bank BRI Putri Hijau kekurangan kas sebesar Rp 6 miliar, menggunakan mobil dinas Xenia hitam bernomor polisi BK 1602 EB.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan setelah hampir tiga bulan melakukan penyelidikan, tim penyidik Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil menangkap pelaku Herman (41) di Kota Pekanbaru.

“Pelaku CR alias Chairul Ridho (27) yang beralamat di Jalan Sunggal, Gang Kenanga nomor 10, Medan, yang berperan sebagai penghantar tersangka Herman dan Boy Nanda Saputra ke Kota Pekanbaru, terpaksa di lakukan tindakan tegas terukur penembakan pada dada sebelah kiri,” kata Rina.

“Karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan di daerah Kampung Agas. Tersangka Boy Nanda statusnya DPO, masih dalam pengejaran oleh petugas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kombes Rina menjelaskan bahwa bukti yang berhasil ditemukan baik yang masih berbentuk uang maupun yang sudah di belanjakan. Diantaranya logam mulia dengan nilai Rp 1,2 miliar.

Lalu ada pembelian dua unit mobil Suzuki X-Over dengan nilai Rp 600 juta rupiah, sertifikat tanah senilai Rp 100 juta rupiah, uang tunai Rp 140 juta rupiah, TV LED, speaker aktif dan koper merah untuk tempat uang dilarikan.

Atas tindak kejahatan penggelapan uang tersebut, para tersangka akan di jerat dengan pasal 374 subsider pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan