Soal Panggil Paksa, Ini Jawaban Pansus Tatib DPRD Medan
DataMedan,-DPRD Medan tidak boleh memanggil paksa pejabat Pemerintah daerah, Badan Hukum dan masyarakat secara sembarangan. Pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan dalam tahapan penyelidikan hak angket.
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara Mirza Nasution pemanggilan satuan kerja atau lembaga hukum oleh DPRD Medan terikat pada derajat atau level masalah tertentu.
“Harus dilihat, di derajat (tingkatan) persoalan apa memanggil paksa itu. Tidak dalam semua hal atau dapat pendapat kewenangan itu bisa digunakan anggota dewan,” kata Mirza, kepada wartawan di Medan.
DPRD memanggil pejabat daerah, lembaga hukum atau masyarakat dalam hal meminta keterangan. Akan tetapi, pemanggilan yang mamaksa bisa mencederai hak – hak orang lain. Dalam hubungan hukum tidak boleh saling mencederai,” katanya.
Sebagaimana diketahui DPRD Medan telah mengesahkan Tata Tertib DPRD Medan. Pada bagian hak angket ditambahkan satu ayat, “Dalam hal pejabat pemerintah daerah, Badan Hukum, atau warga yang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut (tiga kali) tidak memenuhi panggilan, DPRD Medan dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Pembentukan Tata Tertib DPRD Medan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pasal 75 disebutkan Panitia angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum atau masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki, untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki. Pihak yang dipanggil wajib memenuhi panggilan kecuali dengan alasan yang sah menurut hukum. Jika pihak yang telah dipanggil secara patut dan berurut turut tidak memenuhi panggilan, DPRD dapat memanggil paksa dengan bantuan Kepolisian.
“Jelas, dalam hal tertentu saja bisa dipanggil paksa. Bukan pada setiap pembahasan yang sifatnya bisa,” katanya dan mengatakan hak angket DPRD merupakan hak yang diputuskan dalam paripurna setelah memenuhi syarat usulan.
Disebutkanya juga, bahwa dalam penyusunan aturan daerah atau Tata Tertib DPRD, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Anggota Panitia Khusus Pembahasan Tata Tertib DPRD Medan Bahrumsyah memaknai aturan pemanggilan paksa itu bisa dilakukan pada semua persoalan yang dianggap penting, untuk kepentingan publik. “Tidak hanya dalam hal angket. Tapi dalam berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat,” katanya.
Disebutkanya, aturan itu merupakan penegasan. Selama ini, sudah berulang kali pajabat pemerintah daerah — satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak hadir memenuhi panggilan, sehingga persoalan yang sedang dibahas tidak tuntas.
Senada, Anggota Pansus Tata Tertib DPRD Medan Jumadi mengatakan penambahan ayat itu untuk menegaskan, sehingga berbagai persoalan bisa diselesaikan dengan tuntas. “Kita (DPRD Medan) juga malu, jika dalam hal menyelesaikan persoalan publik tidak tuntas, hanya karena pihak yang dianggap penting tidak hadir memenuhi panggilan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Medan Godfried DPRD mengatakan, memasukkan klausul pemanggilan paksa dalam Revisi Tatib DPRD Medan karena selama ini para Kepala SKPD sering tidak hadir ketika diundang oleh dewan.”Fakta dalam lima tahun ini, banyak Kepala SKPD tidak datang dan hanya dilimpahkan kepada kabid atau kasi,” katanya.
Perubahan dalam hal kewenangan pemanggilan itu bertujuan untuk penguatan kelembagaan dan mendorong kemitraan agar tata kelola pemerintahan semakin baik karena kalangan dewan mempunyai fungsi pengawasan yang mencakup masalah pendapatan, belanja daerah serta pelaksanaan pemerintahan.