Soal Pasar Timah, Pengembang Kecewa dengan Pemko Medan
Medan,-Pengembang Pasar Timah Medan, Sumandi Widjaya mengaku kecewa dengan ketidaktegasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang hingga kini belum mampu mengosongkan pedagang di pasar tersebut.
“Dari 2013 izin prinsipnya sudah keluar, hingga kini belum juga bisa dilakukan revitalisasi terhadap pasar timah, ” katanya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C di gedung DPRD Medan, Selasa (24/07/2018).
Menurut Sumandi, terkait masih adanya sengketa dan proses hukum sehingga Pemko Medan belum melakukan pengosongan lahan tersebut merupakan ‘tameng’ untuk mengulur-ulur dilakukannya revitalisasi.
Sebab, proses gugatan baik itu di PTUN maupun Kasasi hingga Mahkamah Agung (MA) tetap menolak gugatan dari para pedagang yang menolak revitalisasi pasar tersebut.
“Jadi, sudah tidak ada alasan lagi Pemko Medan untuk tidak mengosongkan pedagang dari sana (pasar timah-red).Sebab, udah lima kali dilakukan gugatan tetap saja gugatan mereka (pedagang yang menolak) ditolak.Dan itu sudah inkracht (keputusan berketetapan hukum), Jadi mau nunggu berapa lama lagi?, ” kesalnya.
Sumandi juga menekankan, bahwa terkait pengosongan pedagang di kawasan pasar timah, pihaknya sudah berulangkali menyurati pihak Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP. Kemudian, juga telah menyurati pihak kepolisian.
“Jadi, sekali lagi saya tekankan sampai kapan lagi kami (Pengembang-red) menunggu pengosongan pedagang disana?, harusnya Pemko Medan tegas lah!, ” tegasnya.
Ia menjelaskan, pembangunan pasar ini dirancang tiga lantai. Dengan tiap-tiap lantai dasar untuk pedagang lama disediakan 200 kios, lantai dua akan dikelola pengembang dan lantai tiga akan diperuntukkan bagi usaha kecil menengah (UKM) secara gratis.
Anggaran pembangunan pasar Timah ini ditanggung pengembang dengan perkiraam harga senilai Rp30 miliar secara sistem BTO (Build Transfer Operatational).
“Jadi bukan seperti selama ini memakai sistem BOT, setelah kita bangun, bayar lalu operasikan pasar tersebut,” ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung menyebutkan bahwa belum dilaksanakannya revitalisasi pasar timah karena Pemko dinilai tidak memiliki ‘marwah’.
Seharusnya, kata politisi Perempuan Gerindra itu, Pemko harus tegas dengan tidak serta merta mengikuti kemauan dari pedagang.
“Pemko seharusnya tegas jangan menuruti hanya kemauan pedagang.
Disinilah ‘marwah’ Pemko Medan dipertaruhkan.Jadi menurut saya pasar timah harua segera dilanjutkan, soal proses hukum disana, biar sambil berjalan, ” tegasnya.
Sementara, Sekretaris Pol PP, Rakhmat Harahap mengakui bahwa persoalan pasar timah terjadi akibat adanya ketidakharmonisan antara Pemko Medan terkait persoalan hukum yang sedang berjalan mengenai pasar timah.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi C, Hendra DS akhirnya ditunda hingga Senin 30 Juli 2018 mendatang.Dimana, pihaknya akan mengundang Sekda Pemko Medan, Asisten Umum,Dinas PKP2R, serta Kabag Hukum.