Pemkab Sergai Putuskan Lanjutkan Imunisasi MR
Perbaungan, – Dengan dikeluarkannya fatwa Mubah terhadap vaksin Measles Rubella (MR) oleh MUI Pusat beberapa waktu lalu, maka Pemkab Sergai akan melanjutkan program imunisasi MR tahap II dengan tetap melakukan koordinasi kepada berbagai unsur terkait perkembangan soal status vaksin tersebut.
Demikian disampaikan Bupati Sergai, Ir.H.Soekirman saat memimpin pertemuan tindaklanjut soal Imunisasi MR fase II bersama unsur Forkopimda, Kemenkes, Word Health Organization (WHO), UNICEF serta MUI Kabupaten Sergai, di RM. Bahagia Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Jumat (24/08/2018).
Dikatakan Bupati, dengan adanya rekomendasi “Mubah” yang telah dikemukakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terhadap Vaksin MR , selaku pimpinan daerah dirinya menggandeng Forkopimda dan stakeholder telah membulatkan tekad melaksanakan keputusan ini secara bersama-sama. Yakni, pelaksanaan Imunisasi MR dapat dilaksanakan dengan sasaran anak usia 9 bulan hingga 16 tahun dan dimulai esok harinya.
Disamping itu juga Bupati Soekirman memohon dukungan moral kepada seluruh yang hadir agar tetap memberikan dukungan terutama bagi para petugas dalam melaksanakan imunisasi MR ini.
“Kepada MUI kami harapkan agar terus memantau perkembangan vaksin ini, jika telah ditemukan vaksin yang halal untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait”, ucapnya.
Di samping itu juga Bupati mengingatkan kepada pengelola Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta agar lebih mengedepankan fungsi sosial dalam menjalankan program pemerintah ini. Dan lepada Dinas Kesehatan, Dia meminta tetap melakukan koordinasi serta mensukeskan program vaksinasi ini.
“Mari bersama bersatu padu menyelesaikan apa yang menjadi target dalam tugas kita serta melaksanakan keputusan-keputusan yang mengandung unsur kebaikan”,pungkasnya.
Perwakilan WHO Dr. Speech Alipon mengatakan, bahwa keberhasilan dalam melaksanakan vaksin MR di Pulau Jawa diharapkan dapat juga diikuti di Pulau Sumatera khususnya Sumut, selain itu juga anak-anak di Sumut dapat terlindungi dari MR.
Sementara itu Ketua DPRD Sergai H. Syahlan Siregar mendukung pelaksanaan vaksin MR dengan dukungan surat dari Mendagri dan DPRD Sergai.
Senada dengan Ketua DPRD Sergai, perwakilan dari UNICEF Masri Aulia menyampaikan terimakasih kepada pemerintah daerah atas respon pemerintah daerah dengan adanya edaran dari Kemekes dan surat dari Kemendagri serta fatwa dari MUI pusat yang membolehkan vaksin MR dengan status “mubah”.
Begitupun dengan Kakan Kemenag Dr. H.M. Syafii, MA menyampaikan bahwa karena belum ditemukannya bahan yang halal untuk pembuatan Vaksin MR, sementara itu untuk menghindari terjadinya kondisi epidemi terhadap virus maka MUI menetapkan status “Mubah” terhadap penggunaan vaksin tersebut. Dikhawatirkan virus akan cepat menyebar bila kita tidak
mencegahnya dengan vaksin.
Sedangkan H. Khairuddin mewakili MUI Sergai, menyampaikan bahwa MUI Sergai mengikuti fatwa MUI Pusat yang mengeluarkan fatwa “Mubah” terhadap vaksin ini. Namun demi kesehatan seyogyanya semuanya mendukung pelaksanaan Vaksi MR serta berharap dengan niat yang baik maka akan mendapat hasil yang baik pula.(ind)