Pansus DPRD-PD Pasar Godok Ranperda PUD Pasar
Medan,-Anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) bersama jajaran direksi PD Pasar Medan mulai menggelar rapat perdana menggodok Ranperda Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan di ruang banggar gedung dewan, Rabu (10/10/2018). Penerbitan Perda diyakini akan mampu pengembangan perusahaan pasar lebih mandiri dan berinovasi soal permodalan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Hendra DS dihadiri sejumlah anggota pansus dan jajaran Direksi PD Pasar sepakat melahirkan Perda yang mampu menguatkan wewenang perusahaan mengelola lebih baik. Perubahan Perda dari PD Pasar ke PUD Pasar bertujuan mengelola dan menata pasar lebih baik.
Menurut Ketua Pansus Hendra DS, dengan Perda yang baru dupastikan akan menguatkan hak dan wibawah Direksi PD Pasar melakukan kebijakan pengelolaan aset dan permodalan. “Kita berharap PD Pasar dapat mandiri mengelola aset. Masalah permodalan tetap didorong berinovasi melakukan pengembangan dan mendapatkan sumber PAD,” ujar Hendra DS.
Sementara itu Dirut PD Pasar Rusdy Sinuraya mengatakan, melalui perubahan Perda diharapankan, PD Pasar dapat lebih luas memiliki wewenang mengelola pasar serta pedagang.
“Kami (PD Pasar-red) ingin memiliki wibawah dan martabat. Perusahaan agar punya wibawah. Kami ingin melakukan pembinaan pedagang dan pegawai dari bawah. Dukung dan bimbing lah kami, awasi serta arahkan,” ujar Rusdy.
Disisi lain, Rusdy mengharapkan dalam penetapan Perda nantinya agar dimasukkan pasal yang mengatur larangan berjualan ayam atau ikan di pinggir jalan depan pasar. Sebab, selama ini jenis dagangan itu terbukti menjadikan pasar jorok dan kumuh. “Kita berkomitmen akan menjadikan pasar yang bersih dan modern. Maka jenis dagangan seperti itu akan ditentukan kita lokasi dan tempatnya,” sebut Rusdy.
Terkait peningkatan PAD, Rusdy mengaku sudah melakukan berbagai terobosan. Seperti masalah penanganan jaga malam di pusat pasar. Selama ini soal jaga malam diserahkan kepada pihak ke tiga dan hanya menerima Rp 51 juta per bulan. Namun setelah jaga malam ditangani langsung oleh PD Pasar terbukti dapat berkontribusi sekitar Rp 200 juta per bulan. ” Hal hal seperti itu yang kami gali saat ini,” terang Rusdy seraya menambahkan PD Pasar memperoleh PAD sebesar Rp 1.4 Miliar dan Rp 700 juta diserahkan ke Pemko Medan sesuai perjanjian.