Bertemu dengan Komsi B, Ini Penilaian BPK Soal Pasar Kampung Lalang
Medan,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyarankan kontraktor pembangunan Pasar Kampung Lalang PT. Budi Mangun KSO diblacklist. Hal tersebut diungkapkan Ketua BPK Perwakilan Sumut Kepala Perwakilan Dra.V.M Ambar Wahyuni M.M, Ak., CA saat menggelar pertemuan dengan Komisi C DPRD Medan, di Gedung BPK, Senin (18/02/2019) siang.
“Persoalan kampung lalang, yang terjadi selama ini karena kontraktornya tidak beres. Saya sarankan diblacklist saja,” jelas Ambar.
Ambat mengatakan, banyak permasalahan dalam pembangunan Pasar Kampung Lalang ini. Dan BPK menemukan ketidakberesan sejak awal.
“Kontraktor tidak pernah menyerahkan laporan harian, mingguan, bulanan serta beckup data. Bagaimana meyakini proyek ini benar, jika kontraktor tidak membuat laporan,” ucapnya.
Sementara itu terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Ambat menegaskan jika LHP BPK sudah final dan mengikat.
“Temuan BPK dalam LHP itu terjadi pada adendum ke 3 dan 4 dimana adendum itu tidak memiliki alasan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo H.K Panjaitan meminta Pasar Kampung Lalang yang secara fisik pembangunannya sudah selesai diharapkan bisa dimanfaatkan dengan menggunakan PHO (Provisional Hand Over). “Kita sudah berjanji dengan pedagang, pasar itu bisa digunakan akhir Februari ini, dan kita mengharapkan kontrantor bisa membantu proses PHO secepatnya,” jelas Boydo.
Namun begitu, prosea PHO ini nampaknya tak akan berjalan mulus. Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Benny Iskandar menyampaikan ada sejumlah kendala dalam proses penilaian fisik Pasar Kampung Lalang, sehingga tim penilai tidak bisa memberikan penilaian terhadap sejumlah asset di Pasar Kampung Lalang.
“Ada masalah dalam proses memPHO kan dimana kami mengalami kendala dalam menilai sejumlah item di sana,” jelasnya seraya mengatakan kontraktor PT.Budi Mangun KSO sampai saat ini belum mau menyerahkan laporan kepada dinas PKPPR.