Dugaan Kesewenangan Mutasi Kepsek, DPRD Akan Panggil Marasutan Siregar
Medan,-Dugaan kesewenangan mutasi Kepala Sekolah (Kepsek), Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Medan. Marasutan Siregar dipanggil terkait laporan dugaan kesewenangan mutasi mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 060955 di Kecamatan Medan Marelan, Tiurmaida Situmeang.
Diketahui, Tiurmaida keberatan dengan keputusan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang memutasinya ke SD Negeri 060901 yang berlokasi Kecamatan Medan Polonia. Sebelumnya, Tiurmaida Situmeang sudah mengadu ke DPRD Medan dan Rabu pagi kembali mendatangi kantor dewan dan singgah di ruang wartawan.
“Ya, pekan depan kita akan panggil dia (Kadisdik Medan), ” kata Ketua Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah kepada wartawan via telephon Rabu (13/02/2019). Bahrumsyah mengaku sudah menyusun pihak-pihak yang bakal dipanggil untuk klarifikasi terkait mutasi Kepsek tersebut.
Selain persoalan mutasi tersebut, sambungnya, pihaknya juga akan mempertanyakan komitmen Kadisdik yang baru Marasutan Siregar dalam upaya meningkatkan pendidikan di Medan.
“Diketahui Marasutan Siregar itu pernah jadi Kadisdik Medan. Dan kala itu berbagai pihak termasuk DPRD Medan minta Walikota mengevaluasinya karena dinilai gagal meningkatkan kualitas pendidikan di Medan, ” keluhnya.
Setelah dievaluasi, lanjutnya, kini Walikota Medan kembali mengangkat Marasutan Siregar pimpin Disdik Medan.
Menjadi pertanyaannya,apakah Walikota Medan tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam penentuan jabatan di Medan.
Diketahui Tiurmaida Situmeang, kepala SD Negeri 060955 di Kecamatan Medan Marelan mengadu ke Komisi B DPRD Medan, Jumat (8/2/2019). Tiurmaida keberatan memutasinya Ianya ke SD Negeri 060901 yang berlokasi Kecamatan Medan Polonia.