Pemko Harus Serius Dalam Penanggulangan HIV/AIDS
Medan,- Anggota DPRD Kota Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H.Jumadi S.Pdi mengingatkan Pemko Medan untuk serius dalam penanggulangan HIV/AIDS dengan memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Kota Medan.
“Perda ini sudah terbit tujuh tahun lalu, dan kita semua mendesak agar penerapannya maksimal dilakukan sebagai upaya menyelamatkan generasi muda,” jelas Jumadi dalam Sosialisasi Perda nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Kota Medan di Jalan Tombak, Kecamatan Medan Tembung, baru-baru ini.
Pada BAB X soal sanksi, Jumadi menekankan Pemko Medan untuk tegas dalam menerapkan aturan ini, dimana dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap orang, lembaga dan instasi yang melakukan pelanggaran terhadap Perda. Dalam ayat 2 disebut terhadap PNS yang lalai dalam tugasnya diberikan sanksi pencopotan jabatan atau tunda kenaikan pangkat.
Begitu juga dalam BAB XI tetang ketentuan Pidana. Dalam pasal 35 ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Seperti diketahui, Perda No 1/ 2018 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS terdiri XII BAB dan 36 Pasal. Dalam BAB VI masalah pembinaan pengawasan dan koordinasi. Walikota atau pejabat yang dihunjuk harus melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
Begitu juga soal pembiayaan, pada Bab VIII tentang pembiayaan dalam pasal 32 disebutkan, segala biaya yang dibutuhkan untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dibebankan pada APBD.
“Jadi tidak alasabn lagi, selain Pemko Medan benar-benar maksimal menerapkan Perda ini di masyarakat,” jelasnya.
Jumadi menegaskan, pencegahan dan mengurangi penularan dan dampaknya serta meningkatkan kualitas hidup Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) harus menjadi perhatian serius. Penerapan aturan di masyarakat ini tiada lain untuk melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV/AIDS.