Peristiwa

9 Unit Papan Reklame Bermasalah Di AR Hakim Dibongkar

Medan,-Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan kembali melanjutkan penertiban papan reklame bermasalah di sejumlah titik di Jalan AR Hakim Medan, Kamis (12/7) malam. Selain tidak memiliki izin, penertiban dilakukan dalam rangka mengembalikan estetika Kota Medan yang sempat carut marut akibat kehadiran papan reklame bermasalah tersebut.

Dalam penertiban tercatat sebanyak 8 papan reklame bermasalah dengan berbagai ukuran  berhasil ditumbangkan  petugas Satpol PP. Adapun perinciannya, 1 unit ukuran 5×10 meter milik Star Indonesia, 6 unit ukuran 4×6 meter serta 1 unit ukuran 2×3 meter. Seluruh material papan reklame hasil bongkaran dibawa menuju markas Satpol PP Jalan Adinegoro Medan.

Menurut Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan,  sebelumnya pemilik papan reklame telah berulang disurati untuk membongkar sendiri papan reklame miliknya karena didirikan tanpa izin, selain merugikan PAD Kota Medan dari sektor retribusi, keberadaan papan reklame bermasalah tersebut sangat menggangu estetika kota.

‘’Lantaran pemilik papan reklame tidak mengindahkan surat peringatan yang disampaikan, maka malam ini kita turunkan petugas untuk melakukan pembongkaran. Kita harapkan pembongkaran ini dapat ‘menyadarkan’ pemilik papan reklame bermasalah lainnya untuk segera melakukan pembongkaran. Intinya, tak satu pun papan reklame bermasalah akan kita biarkan berdiri di Kota Medan,’’ kata Sofyan

Pembongkaran berlangsung lancar, tak satupun pemilik papan reklame berupaya menghalangi ataupun menghentikan prosesi pembongkaran. Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas lebih dahulu memutuskan aliran listrik yang masih mengalir di papan reklame tersebut. Setelah itu pembongkaran pun dilakukan didukung satu unit mobil crane.

Tanpa kesulitan, satu persatu papan reklame bermasalah berhasil ditumbangkan. Sebelum diangkut, petugas lebih dahulu ‘mencincang’ papan reklame guna memudahkan pengangkutan. Usai membongkar ke delapan papan reklame bermasalah tersebut, Sofyan mengingatkan kepada seluruh pengusaha advertising agar mengurus izin lebih dahulu sebelum didirikan.

‘’Sebelum memiliki izin, saya minta pengusaha advertising tidak mendirikan papan reklame. Untuk itu kita akan terus melakukan pengawasan, jika kedapatan mendirikan papan reklame tanpa izin langsung kita tumbangkan. Di samping itu kita minta pendirian papan reklame yang telah memiliki izin harus ditempatkan di titik-titik yang telah ditetapkan Pemko Medan melalui OPD terkait,’’ tegasnya.  

Sementara itu, di lokasi yang sama, salah seorang pengusaha advertising tampak membuka sendiri papan reklamenya. Pasalnya, papan reklame tersebut tidak memiliki izin. Berhubung dibuka sendiri, petugas Satpol PP mengizinkan pengusaha advertising tersebut membawa seluruh material papan reklame yang dibongkarnya tersebut.

Share DataMedan

Leave a Reply