Uncategorized

Sat Reskrim Polres Asahan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Truck CPO, Dan Kaki Pelaku Ditembak

Kisaran,DataMedan– Polres Asahan berhasil amankan 4 orang pelaku sindikat spesialis perampokan truck CPO dimana para pelaku merupakan 2 pasang anak dan ayah kandung.

“Kedua pasang bapak anak itu adalah Amran Tanjung alias Amran dan Amdani Tanjung alias Dani serta Wasmin alias Wak Min dan Andy Syahputra alias Andi,” kata Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kanit Jahtanras IPDA Mulyoto, saat gelar Pers Releas di Halaman Polres Asahan, Senin(7/9/2019).
Kapolres Asahan pun menjelaskan bahwa Tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Asahan beberapa hari yang lalu, Tersangka Amran Tanjung dan Amdani Tanjung ditangkap pada Selasa (1/10/2019) di kawasan Kecamatan Air Batu.
Lalu, tersangka Wasmin ditangkap pada Rabu (2/10/2019) di kawasan Kabupaten Batubara. Tersangka ini berperan mencarikan tempat penjualan CPO yang berada di dalam tangki milik korban. Sedangkan pada Sabtu (5/10/2019), bekerja sama dengan Subdit Jatanras Polda Sumut, tersangka Andy Syahputra berhasil diciduk dari lokasi persembunyiannya di kawasan Dumai, Riau.
“Ke 4 Tersangka menggunakan Modus merampok dengan cara menyetop truk CPO milik PT Sinar Pendawa Negeri Lama yang dikendarai Burhanuddin Sinaga saat melintas di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan pada Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 06.30 WIB,” jelas Perwira Paling Tinggi Di Polres Asahan itu.
Setelah itu, datang satu unit mobil Avanza yang dikendarai tersangka Amran, mengadang truk CPO tersebut. Setelah truk berhenti, kedua pelaku yang menyaru sebagai penumpang langsung menarik sopir dan mengikat tangan serta mata sopir truk dengan menggunakan lakban bewarna cokelat.
“Setelah merampok, Korban yang merupakan Sopir truck bermuatan 25 Ton langsung dibuang ke semak belukar, dan Mobil tersebut langsung dilarikan kae Kabupaten Batubara tepaynya di Kecamatan Petatal.” jelas Kapolres Asahan.
Menurut hasil penyelidikan bahwa tersangka sudah melakukan aksi tersehut sebanyak Tiga kali, 3 orang tersangka terpaksa dihadiahkan timah panas dengan diberikan tindakan terukur dengan menembak kaki nya sebab melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
“Kini mereka terancam hukuman Pasal 365 KUHP, dan untuk status tersangka sebenarnya ada enam, dan dua lagi yakni Wak Lan yang telah berhasil diamankan Polda Riau sedangkan 1 lagi Arus dan itu masih tahap pengejaran,” akhir AKBP Faisal Napitupulu.(DM/DES).
Share DataMedan

Leave a Reply