Susun AKD, DPRD Akhirnya Gunakan Tatib Lama
Medan,- Diduga tak tahan dengan stigma publik ‘Makan Gaji Buta’ DPRD Medan akhirnya mengambil opsi untuk menggunakan tatib lama dan segera menyusul Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Padahal sebelumnya, unsur pimpinan DPRD mengungkapkan soal tidak mungkinnya menggunakan Tatib Lama karena masih mengacu PP No 10 tahun 2016.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Robby Barus menyampaikan hal tersebut. “Kita ingin DPRD segera bekerja, dan kita gunakan tatib lama setelah ada petunjuk dari Gubernur Sumatera Utara,” jelas Robby.
Sejumlah pimpinan di DPRD Medan akhirnya bersepakat menggelar Paripurna pengesahan AKD Jumat, 28 November 2019 pukul 14.00 Wib.
“Tatib baru sedang eksaminasi di Gubsu. Menunggu hasil eksaminasi yang baru turun dari Gubsu. Sekarang kita menggunakan tatib lama. Makanya kita sepakati menggunakan tatib lama, sehingga AKD bisa terbentuk,” ujar Roby Barus usai rapat pimpinan.
Disampaikan Roby Barus Jumat (besok) 28 Nopember 2019 pukul 14.00 wib akan dilakukan paripurna penetapan dewan. Selanjutnya langsung dilakukan penetapan komposisi di AKD seperti Komisi, Banggar, Banmus dan Bapemperda.




